Img 20211003 Wa0194
Img 20211003 Wa0193
SURABAYAtarunanews.com, Lagi Tim Intelair Subdit Gakkum, Ditpolairud Polda Jatim meringkus 2 orang pelaku yang menyimpan, memiliki dan memperniagakan Satwa yang di Lindungi dalam keadaan Hidup, Jumat 1 Oktober 2021 pagi.

Dalam penangkapan tersebut dari adanya informasi pengangkutan Satwa Burung yang dilindungi oleh Pemerintah saat berada di atas Truk dari Kalimantan menuju ke Surabaya menggunakan Kapal.

Img 20211003 Wa0194
Diringkusnya 2 orang pelaku yang telah diamankan, yaitu RO dan AS. Dalam peristiwa penangkapannya terjadi dijalan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, yang saat menuju dari jalan Karang Pilang ke jalan Demak Surabaya.

Berawal dari Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim, melakukan pembuntutan terhadap beberapa kendaraan Truk yang dicurigai membawa satwa dari Pelabuhan. Kemudian Tim Intelair mendapat informasi bahwa Satwa Burung itu sudah dipindahkan dari Truk ke kendaraan Sepeda motor Yamaha Vixion warna Merah.

Baca Juga :  Gelar Baksos di Hari Bhayangkara ke – 78 Polda Jatim Dukung Percepatan Ekonomi Inklusif
Img 20211003 Wa0192
” Selanjutnya Tim menindaklanjuti informasi itu dan mengamankan Kendaraan di Jalan Perak Timur Surabaya,” tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Sabtu 2 Oktober 2021.

Bahkan dari hasil pemeriksaan dan interogasi, ditemukan ada 2 Kotak atau Box yang berisi Satwa Burung jenis Elang yang akan dikirim ke Surabaya. Selanjutnya Tim Intelair membuntuti kurir saat melakukan Pengiriman dan saat itu berhasil mengamankan Pemilik Burung itu serta Burung yang lain dari rumah Pelaku tersebut.

” Satwa Burung yang didapat atau dipesan dari Kalimantan, melalui Media Sosial (Facebook). Terkait pengiriman ditempatkan didalam Kardus atau Box, diangkut di atas Truk dan dibawa menuju Surabaya dengan menggunakan Kapal. Setelah itu dikirim ke Alamat di Surabaya menggunakan sepeda motor,” ungkap Gatot.

Maka dari tangan tersangka, Polisi mengamankan beberapa Barang Bukti. Dari tersangka AS, berhasil diamankan 2 (dua) Burung jenis Elang Laut, 1 (satu) Burung jenis Elang Brontok, 1 (satu) Burung jenis Burung Hantu, 4 (empat) Burung jenis Alap-alap dan 1 mati,1 Unit Hp merk VIVO warna Ungu, serta 1 Unit Hp merk OPPO warna Putih, maupun 1 Unit sepeda motor Yamaha Vixion warna
Merah dengan Nopol L.5873.FI.

Baca Juga :  Polres Pamekasan Mengamankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

” Sementara dari tersangka AS ini, telah mengamankan Barang Bukti berupa 7 Burung jenis Elang Bondol dan 1 Unit Tablet merk Samsung warna Putih,” katanya.

Sementara untuk ke 2 tersangka dikenakan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990, Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Ancaman Pidana Penjara paling lama 5 Tahun dan Denda paling banyak Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah),” pungkas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, S.I.K. (BERTUS).

Leave a Reply

Chat pengaduan?