Bojonegoro|tarunanews.com- Persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Bojonegoro, kali ini Sat Reskrim Polres Bojonegoro menangkapan pelaku berikut barang bukti yang telah diamankan dengan modus operandi. Korban yang masih seorang gadis berusia 13 tahun diminta menjaga warung kemudian disetubuhi dengan diajak minum-minuman keras sebelumnya.
Rabu, 07-10-2020

Kapolres Bojonegoro, AKBP M. Budi Hendrawan, saat konferensi pers menyampaikan persetubuhan anak di bawah umur ini terjadi di dalam rumah tersangka bernama Kamto yang beralamat di Desa Kunci RT 14 RW 02 , Kecamatan Dander, Kabupaten Bojoengoro, pada bulan agustus 2020.

Pengakuan tersangka awalnya korban bersama temannya diminta untuk menjaga warung kopi milik tersangka yang akan ditinggal keluar tersangka hingga larut malam.

Baca Juga :  Tohari Masuk Tahanan Polres-Kediri, Setelah berhasil menggasak 3(tiga) ekor sapi milik tetangganya.

Kemudian pukul 00.30 tersangka dengan membawa minuman keras jenis arak membangunkan korban bersama temannya yang tertidur, kemudian tersangka memaksa mengajak minum minuman keras dan korban beserta temannya sempat menolak.

Karena terpaksa akhirnya korban yang masih berusia 13 tahun meminumnya hingga kepalanya merasa pusing dan masuk ke dalam kamar. Saat berada di kamar, tersangka memijit korban hingga tertidur dan kemudian disetubuhi.
Kamto merupakan seorang duda 2 tahun beralamat Desa Kunci, Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro. .

AKBP M. Budi Hendrawan , Kapolres Bojonegoro, menjelaskan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini telah diamankan petugas di sel tahanan Mapolres Bojonegoro berikut barang bukti berupa pakaian milik korban.

Tersangka dikenakan pasal tentang perlindungan anak , dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

Baca Juga :  Polres Serang Kota, Laksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Maung 2021

(Red/all)

Leave a Reply

Chat pengaduan?