
SIDOARJO – Tarunanews.com, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sidoarjo tidak melarang sekolah SD dan SMP menggelar kegiatan study tour. Sebab, kegiatan itu secara resmi dikeluarkan melalui peraturan bupati Sidoarjo (Perbup).
Ini dikatakan Kepala Disdikbud Kabupaten Sidoarjo DR Tirto Adi menanggapi polemik kecelakaan Bus Lingga Kencana yang mengangkut pelajar study tour di Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024)
“Disdikbud Kabupaten Sidoarjo tidak mengeluarkan larangan, siswa-siswi SD dan SMP yang akan melakukan study tour atau belajar di luar kelas ” kata Tirto di kantornya sabtu (18/5/2024) jam 09:54 wib
Tirto menjelaskan, aturan pembelajaran di luar sekolah atau outing class itu dikeluarkan secara resmi melalui peraturan bupati (Perbup) Sidoarjo. Outing class itu merupakan kegiatan pembelajaran di luar kelas dengan tujuan untuk menumbuhkan kreativitas peserta didik.
“Salah satu manfaat dari kegiatan outing class adalah menambah pengetahuan dari luar sekolah. Namun, harus memenuhi aturan dari Perbup Sidoarjo tersebut,” jelas Tirto
Tirto menambahkan, tiap-tiap sekolah yang akan melakukan outing class harus mengikuti aturan dari Perbup 29 tahun 2021, di pasal 12, ayat (3) untuk SD dengan radius 100 kilometer meter dari sekolah.
“Sementara itu, untuk SMP, pasal 14 ayat (3) menyebutkan bahwa lokasi outing class dengan radius 400 kilometer dari sekolahnya,” imbuh Tirto.
Selain itu, pihak sekolah harus transparan terkait biaya pelaksanaan outing class dengan pihak wali murid, tidak boleh memberatkan dan menekan terhadap peserta didik harus mengikuti outing class tersebut
“Namun, kami mengimbau alangkah baiknya outing class tersebut dilaksanakan di wilayah Sidoarjo. Karena di Sidoarjo banyak tempat-tempat wisata yang bersejarah, seperti Candi Pari, Candi Dermo, dan Makam Dewi Sekardawu,” tandas Tirto.
Sementara itu, Budi Santoso (32) salah satu wali murid mengatakan bahwa kegiatan study tour tersebut lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Risiko jauh lebih besar dari pada manfaat yang diperoleh siswa.
“Sebagai wali murid saya tidak setuju dengan adanya study tour ataupun outing class yang dilaksanakan jauh di luar kota. Karena risiko jauh lebih besar daripada manfaat yang diperoleh siswa,” kata Budi.
Hal yang sama disampaikan anggota Komisi D DPRD Sidoarjo Mimik Idayana. Ia mengatakan, kegiatan study tour seringkali memberatkan bagi wali murid. Daripada digunakan untuk outing class, lebih baik untuk kegiatan lain di sekolah. Kalau pun terpaksa harus ada kegiatan pembelajaran di luar sekolah, lebih baik mengeksplore tempat wisata di Sidoarjo saja.
“Selain faktor keselamatan dan biaya, kita bisa lebih mengenal dan mencintai kota Sidoarjo. Kegiatan outing class seharusnya dibatasi dengan aturan yang tegas. Aturan tentang jarak, keselamatan, durasi atau lamanya, serta biaya. Jangan sampai kegiatan tersebut memberatkan wali kelas,” tandas mimik (Dd)
>