
tarunanews.com – Jombang Komisi C DPRD Kabupaten Jombang menindaklanjuti sidak pada minggu kemarin dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) mereka memanggil Dinas Perdagangan dan perindustrian sebagai leading sector, serta rekanan pembangunan pasar Tunggorono maupun pasar Pon (kontraktor), pada senin (19/12/2022.
Miftahul Huda mengatakan bahwa perjanjian kontrak antara PPK dan Rekanan di pasar Tunggorono sudah tidak sesuai, katanya.
“Dipasar Tunggorono perjanjian kontraknya pada 20 juli – 22 September dan 22September sampai 16 desember,”.
Politisi PKB tersebut juga menjelaskan ada penambahan waktu untuk melanjutkan pembangunan tersebut, dengan alasan bahwa akan merugikan para pedagang di kedua pasar tersebut jika proses pembangunan tidak dilanjutkan, jelasnya.
“Kita memutuskan untuk melanjutkan pekerjaan tersebut, karena kalau tidak dilanjutkan akan merugikan pedagang,”.
Lanjut Huda mereka akan melaksanakan pembangunan sampai 50 hari kedepan dari deadline pada tanggal 16 desember, jika tidak selesai maka kita akan melakukan putus kontrak, lanjutnya.
Sementara itu Hari Oetomo Kepala Dinas Perdagangan dan perindustrian mengakui jika ada kendala saat pembangunan dipasar Pon, dan dia juga perlu ada penekanan dari kami, sehingga menurut konsultan progresnya saat ini masih pada angka 50 persen, dan akan kita beri sanksi, akuinya.
“Pembangunan terkendala mulai dari pembongkaran maupun relokasi pedagang, termasuk kinerja rekanan yang perlu adanya penekanan, dan hingga saat ini progres masih diangka 50% sekian, serta para rekanan akan kami beri sanksi,”.
Secara terpisah Yusuf dari CV Karsa Muda Mandiri, menjelaskan terkait adanya pemutusan kontrak kerja, bahwa akan dibahas oleh dinas terkait dengan sekda, termasuk juga waktunya, jelasnya.
“Untuk pemutusan kontrak akan dibahas oleh PPK dan Sekda Kabupaten Jombang, juga termasuk tentang jangka waktu perpanjangan waktu, serta kami mengajukan waktu 1 bulan”.
Bahwa di awal proses ada keterlambatan pembangunan, dari mulai penghitungan jumlah lapak yang kurang, juga termasuk pembongkaran dari pihak lainnya juga (CV Lainnya.red), maupun relokasinya sendiri.
“Dari proses awal sudah keterlambatan dari dinas terkait, termasuk relokasi yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian, maupun pihak lain saat pembongkaran,”(WAG)
>