
Nias Barat – tarunanews.com -Oknum Wartawan di Nias Barat dilaporkan ke Polisi akibat pemberitaan yang dinilai Mencemarkan nama baik Pemda Nias Barat dan juga pejabat Nias Barat.
Pemkab Nias Barat melalui Surat Kuasa Khusus Pemerintah Kabupaten Nias Barat yang diberikan kepada :
1. Hedwig Samitro Gulo, SH., MM (Kepala Bagian Hukum)
2. Hepy Krisman Laia, SH., MH. (Tenaga Ahli Bidang Hukum)
3. Epduari Halawa, SH (Tenaga Ahli Bidang Hukum)
4. Realis Eli Putera Hia, SH (Kasubbag Bantuan Hukum).
Telah melaporkan Oknum Wartawan Mediatrias.com an. Peringatan Gulo dan Perusahaan Pers Mediatrias.com. Laporan tersebut telah disampaikan di SPKT Polres Nias pada hari sabtu tanggal 2 Juli 2022 dan telah diterima dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor STPLP/287/VII/2022/NS
“Saya selaku Kepala Bagian Hukum yg mewakili Pemkab. Nias Barat untuk melaporkan hal tersebut telah diambil BAP dan telah melampirkan semua alat bukti kepada pihak SatReskrim Polres Nias, Hal ini kami dasari atas pelanggaran dan ketidakpatutan Pihak Mediatrias.com dalam melaksanakan hasil putusan penilaian Dewan Pers,” Sebut Hedwig dalam keterangan tertulisnya
Kemudian, lanjutnya, Kedua Pemberitaan terkait 20 OPD di Kabupaten Nias Barat telah menurunkan harkat dan martabat Pemerintah Kabupaten Nias Barat serta mencemarkan nama baik Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat sehingga hasil penilaian Dewan Pers terhadap kedua berita dimaksud tidak akurat, tidak berimbang, tidak uji informasi, memuat opini yg menghakimi dan melanggar asas praduga tak bersalah.
Hedwig Gulo, lebih lanjut menjelaskan bahwa Kedua Pemberitaan dimaksud yang telah diterbitkan dan ditayangkan oleh media online Mediatrias.com bersumber dari kegiatan jurnalistik yg dilakukan oleh oknum wartawan mediatrias.com an. Peringatan Gulo sehingga perlu dimintai pertanggungjawaban perbuatan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk diketahui bersama bahwa berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, telah ditegaskan bahwa Pers memliki fungsi untuk memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus yg berhubungan dengan pemberitaan Pers. Berdasarkan hal tsb, Pemerintah Kab. Nias Barat telah melalui tahapan proses dan mekanisme melalui Dewan Pers.
Sebelumnya Pemkab Nias Barat telah melaporkan Peringatan Gulo dan Media Online Mediatrias.com di Dewan Pers dan telah diputuskan oleh Dewan Pers. Akan tetapi, Pihak Mediatrias hanya memuat isi hak jawab tanpa menyampaikan permintaan maaf kepada Pemkab Nias Barat dan Masyarakat Pembaca serta tidak menautkan hak jawab pada berita awal dan tidak memuat catatan di bawah berita awal bahwa berita yang diadukan telah dinilai Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik dan telah dikoreksi, sehingga Pemkab Nias Barat akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum di Kepolisian.
(Aperius Gulo)
>