
JOMBANG -tarunanews.com, Pupuk subsidi merupakan wewenang Pemerintah Pusat, tidak bisa menyalahkan salah satu pihak saja, karena saat sosialisasi kartu tani tidak maksimal di lakukan di masing-masing desa, petani juga tidak melakukan registrasi kartu tani, DPRD tidak maksimal, Pemerintah Kabupaten juga tidak maksimal saat lakukan pendampingan, dianggap kartu tani tidak dijadikan dasar dari penurunan pupuk subsidi, begitu kartu tani dijadikan bangian dari penurunan kuota pupuk subsidi, maka hari ini kita gulung kuming (red. tidak siap).
Hal itu disampaikan oleh Wakil Bupati Jombang Sumrambah, pada kegiatan Musrenbang (Musyawarah rencana pembangunan) di Kantor Kecamatan Kabuh Jombang Jawa Timur pada kamis (13/2/2020) lalu.
Pernyataan tersebut dibantah oleh Dinas Pertanian Kabupaten Jombang, melalui Sekretaris Dinas Pertanian, Ir. Supriyanto saat mewakili pernyataan Kadis Pertanian Kabupaten jombang mengaku, bahwa acuan kartu tani sebagai penurunan pupuk subsidi itu tidak benar.
“Informasi dari pusat, tiap tahun pemerintah sudah memberikan subsidi pada pupuk, variasinya tidak tentu, semakin tahun dikurangi, alasannya digunakan untuk pembangunan yang lain, misal ada yang bilang acuan dari kartu tani, hal itu tidak dibenarkan”. Jelas Supriyanto.
Berkurangnya pupuk subsidi, tambah Supriyanto, harus dijadikan sebagai pembelajaran bagi petani, agar beralih ke pupuk organik (kompos), sehingga tanah bisa menjadi subur.
“ini juga harus dijadikan pembelajaran bagi petani, agar kembali beralih ke pupuk organik” tambahnya.
Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Jombang juga menjelaskan, di tahun 2020 ada pengurangan sampai 51% dibandingkan pada tahun 2019, dinas pertanian juga sudah lakukan sosialisasi di tiap kecamatan terkait hal itu.
“Kami sudah lakukan sosialisasi di tiap kecamatan memberikan gambaran kalau tahun 2020 pupuk subsidi dikurangi”. Pungkasnya.(Agung)
>