JOMBANG – tarunanews.com, Sosialisasi pembahasan ‘Gempur Rokok Ilegal’ bertujuan mencegah peredaran produksi rokok ilegal atau rokok yang tidak dilengkapi pita cukai, karena dapat merugikan negara dan melanggar undang-undang, sosialisasi ini diharapkan bisa memberikan penjelasan dan pemahaman kepada masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Komunikasi dan Informasi Publik, Prasetyo Widodo, saat lakukan sambutan mewakili Kepala Dinas Kominfo Jombang, pada giat sosialisasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di Kantor Desa Karangpakis, Kabuh, Jombang, rabu (26-2-2020).

Giat yang diprakarsai oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jombang bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai Kediri tersebut dihadiri oleh Kabid Informasi Publik Kominfo Jombang, Kasi Penyuluhan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri, Jajaran Forkopimcam, Tiga Pilar Desa, serta masyarakat setempat sebagai peserta sosialisasi.

Baca Juga :  Ancam Timpuk Kepala Tetangga Dengan Batu Dan Mendobrak Pintu, Warga Maron Dilaporkan Ke Polisi.

Sosialisasi yang dilakukan ini, Lanjut Prasetyo, bukan hanya ruang lingkup masalah cukai rokok saja, melainkan juga tentang barang-barang yang terkena cukai.

“Bersama dirjen bea cukai kediri, sosialisasi ini bukan hanya cukai rokok saja, melainkan barang-barang apa saja yang terkena cukai”. Ujarnya.

Prasetyo juga berharap, melalui sosialisasi yang sudah dilakukan, bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat yang lain.

“Nanti hasil dari sosialisasi ini agar ditularkan kepada tetangga, lingkungan sekitar, desa-desa tempat tinggal”. Tambah Prasetyo.

Terpisah, Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri, Andyk Budi menjelaskan besaran cukai yang ada.

“DBHCHT yang dibagikan sebesar 20,6 triliun, hasil ini telah lampaui target yang ditetapkan sebelumnya sebesar 19,6 triliun. Secara Nasional tahun 200l19 penerimaan bea cukai menvapai sebesar 208 triliun, untuk tahun 2020 Kabupaten Jombang mendapat DBHCHT sebesar 34,5 miliyar”. Jelas Andyk.

Baca Juga :  Assisten Pemerintahan Dan Kesra Pimpin Rakor Persiapan Pesona Budaya dan Festival Perayaan HUT Kabupaten Buol 2024

Andyk juga menambahkan, rokok ilegal lebih dikenal dengan istilah rokok polos, karena tidak ada pita cukai atau di produksi oleh pabrik yang belum memilikj Nomor Pokok Pengusaha Batang Kena Cukai (NPPBKC) atau peredarannya dilekatkan cukai palsu.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri tersebut juga menegaskan, terkait jenis olahan tembakau, ia juga memaparkan sanksi yang akan diberikan bagi pabrik atau produsen yang melanggar.

“Hasil olahan tembakau meliputi cerutu, sigaret, tembakau iris atau rajangan rokok daun dan hasil pengolahan tembakau lainnya harus ada cukainya, bagi yang melanggar maka diberikan sanksi pidana dan denda, pabrik yang belum memiliki NPBKC jelas melanggar pasal 50 UU No. 39 tahun 2007 tentang cukai, dengan ancaman pidana 1 sampai 5 tahun penjara dan denda maksimal 5 sampai 10 kali nilai cukai”. Pungkas Andyk. (Agung)

Baca Juga :  Wujudkan Pemilu Damai, Polres Nias Laksanakan Fokus Group Diacussion

Leave a Reply

Chat pengaduan?