

Kasdim 0911/Nunukan Mayor Inf Aditya Susanto bersama Kapolsek KSKP Pelabuhan Tunon Taka Nunukan AKP Alimin mengatakan, ketiga pelaku saat ini diamankan di Pelabuhan Internasional Tunon Taka, Nunukan.
Sedangkan untuk mengelabui petugas, ketiga tersangka tersebut menyembunyikan barang bukti Narkoba seberat 6 Kilogram tersebut dengan cara direkatkan ke badan dengan menggunakan stagen perut masing-masing seberat 2 Kilogram..
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Tim Gabungan lebih dulu mengamankan pelaku berinisial IS di atas KM. Aditya tujuan Pare-Pare Sulawesi Selatan. Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 2 Kilogram yang disembunyikan dibadannya.
“Pertama kita temukan pelaku pertama berinsial IS di atas kapal. Setelah kita geledah, ditemukan barang bukti sebanyak dua bal yang melekat di badannya,” ujar Kasdim 0911/Nunukan kepada awak media sekira pukul 17.50 Wita.
Atas penangkapan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan. Alhasil, dua orang rekan IS masing-masing berinisial RI dan ID juga turut diamankan. Pelaku RI dan ID diamankan di dermaga pelabuhan sesaat akan menaiki kapal bersama pelaku IS.
Saat digeledah, RI dan ID juga menyembuyikan sabu di badannya dengan masing-masing membawa seberat 2 Kg.
“Si IS ini kita amankan di atas kapal. Saat kita kembangkan, dia menyebutkan dua nama temannya yang lain. Keduanya kita amankan di pelabuhan dan barang buktinya juga dililit di bagian badannya”.
Kepada polisi, pelaku menyebutkan jika barang haram tersebut dia dapatkan dari seseorang yang berada di Tawau, Malaysia. Untuk upah menjadi kurir sendiri, masing-masing di janjikan uang tunai sebesar RM 10.000 atau setara Rp 34 juta apabila berhasil meloloskan barang itu menuju Kota Pare-pare, Sulsel.
“Tapi mereka baru menerima uang sekitar RM 3.000 atau sekitar Rp10 juta lebih. Kalau sudah meloloskan barangnya, baru mereka diberi uang masing-masing RM10 ribu,” ungkap AKP Alimin Kapolsek KSKP Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
Terkait hubungan ketiga pelaku ini, Kapolsek mengungkapkan jika mereka hanya sebatas teman. Untuk IS dan ID memang berdomisili di Tawau sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal. Sementara RI sendiri juga rekannya yang sudah sejak lama berdomisili di Kabupaten Nunukan dan kerap keluar masuk Malaysia secara ilegal.
“Mereka ini pekerja kebun di Tawau. TKI ilegal lah. Tapi karena alasan faktor ekonomi, mereka mau membawa barang ini dengan iming-iming bayaran tinggi, dan untuk diketahui RI ini seorang perempuan,” ujarnya.
Kepada pelaku, polisi mengenakan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Lebih jauh dijelaskan Kapolsek, pengungkapan kasus sabu seberat 6 Kg ini merupakan kerjasama kepolisian bersama dengan jajaran Kodim 0911 Nunukan, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 18/Komposit Buritkang serta Bea Cukai Nunukan.
Bahkan, Kapolsek menjelaskan jika pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang disampaikan oleh Kasdim 0911/Nunukan Mayor Inf Aditya Susanto.
“Penangkapan ini berawal ketika ada informasi dari bapak Kasdim. Makanya atas informasi itu, anggota kita bersama dengan aparat lainnya langsung melakukan razia secara ketat terhadap penumpang yang ada di kapal,” pungkasnya.
Sumber:(Pendim 0911/Nunukan)
Editor:(an)
>