images (3)

Trenggalek || Tarunanews.com – Tujuan dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah pendaftaran tanah yang dapat menjangkau seluruh Indonesia. Targetnya, seluruh tanah di Indonesia memiliki sertifikat pada tahun 2025, Pemerintah pusat telah menetapkan biaya-biaya standar yang bisa dibebankan kepada masyarakat. Hal ini harus ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah kabupaten/kota .

Penetapan biaya PTSL telah diatur melalui Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yang mana biaya PTSL dikategorikan sesuai dengan wilayah. Pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan terkait penetapan biaya PTSL implementasinya harus tetap mengacu pada kebijakan pusat agar tetap terjadi sinkronisasi kebijakan. Pelaksanaan PTSL perlu disosialisasikan lebih masif, pemerintah harus memastikan tidak terjadi pungutan liar, dan apabila ada biaya yang melebihi ketentuan maka dibuatkan penetapan secara tertulis dan disosialisasikan kepada masyarakat.

Namun pada kenyataan di Desa Nglebeng Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek, dalam penarikan biaya PTSL sebesar 350.000, hal tersebut diketahui setelah beberapa wartawan melakukan investigasi ke kantor Desa Nglebeng dan berdasarkan keterangan dari perangkat Desa yang tidak mau disebut namanya tersebut semua sudah di Musdes kan dan sudah mendapat persetujuan dari bupati melalui peraturan atau Keputusan Bupati. 25/02/2025

“ tarikan biaya sebesar 350.000 itu sedah disepakati oleh masyarakat dan biaya itu didasarkan pada peraturan bupati Trenggalek pak” ujar perangkat desa yang tak mau namanya dipublikasikan tersebut.

Baca Juga :  Musrenbang RKPD Kabupaten Nias Barat Tahun 2023 di Kecamatan Lolofitu Moi.

Dikutip dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pecepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia, salah satu ayat menyebutkan bahwa Pelaksanaan PTSL dilakukan dengan beberapa tahapan diantaranya adalah : perencanaan dan persiapan, penetapan lokasi kegiatan PTSL, pembentukan dan penetapan Panitia Ajudikasi PTSL, penyuluhan, pengumpulan Data Fisik dan Data Yuridis bidang tanah, pemeriksaan tanah, pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis bidang tanah serta pembuktian hak , penerbitan keputusan pemberian atau pengakuan Hak atas Tanah, pembukuan dan penerbitan Sertipikat Hak atas Tanah, penyerahan Sertipikat Hak atas Tanah.

Banyaknya kuota yang didapat Desa nglebeng adalah sebanyak 400 bidang, jika hal tersebut di sandarkan pada besaran biaya yang dibebankan kepada masyarakat terdapat sisa anggaran 200.000 dari ketentuan Pemerintah 150.000. Perhitungan kasar panitia PTSL atau Kelompok Masyarakat mendapatkan keuntungan dari program tersebut sebesar 80.000.000. Besarnya biayanya yang dibebankan kepada Masyarakat Nglebeng tersebut telah mendapatkan sorotan dari LSM Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat, karena ditengah ekonomi yang sulit beberapa tahun belakangan, masyarakat dipaksa untuk membayar atas biaya kepengurusan PTSL sebesar 350.000 jauh dari standardisasi ketentuan SKB 3 Menteri.

Baca Juga :  buka puasa bersama dan santuni anak yatim oleh Sultan Malik Badrudin Syah

“ Ditengah Ekonomi yang sulit seperti sekarang ini Masyarakat dipaksa membayar 350.000 untuk proses kepengurusan PTSL dan biaya tersebut jauh dari ketentuan SKB 3 Menteri “ ucap pria yang menempati posisi wakil Sekretaris DPP Gempar biasa dipanggil Bang Tyo tersebut

Bang Tyo juga menjelaskan bahwa jika kita mengutip Pada Pasal 34, Pemohon hanya dibebankan biaya pengadaan dan pemasangan patok tanda batas, biaya meterai, biaya fotokopi berkas, biaya pengumuman tambahan, dan biaya administrasi kantor desa/kelurahan maka pembiayaan dimaksud dapat dianggarkan melalui Peraturan Desa dan tentu saja sebuah peraturan Desa / peraturan Bupati / Peraturan Gubernur tidak boleh menabrak aturan yang ada di atasnya agar terjadi sinkronisasi.

“ jika kita mengutip Pada Pasal 34, Pemohon hanya dibebankan biaya pengadaan dan pemasangan patok tanda batas, biaya meterai, biaya fotokopi berkas, biaya pengumuman tambahan, dan biaya administrasi kantor desa/kelurahan maka pembiayaan dimaksud dapat dianggarkan melalui Peraturan Desa dan tentu saja sebuah peraturan Desa / peraturan Bupati / Peraturan Gubernur tidak boleh menabrak aturan yang ada di atasnya agar terjadi sinkronisasi” Ujar Bang Tyo menambahkan.

Baca Juga :  Prof Dr Ir Rokhmin Dahuri MS Mantan Menteri Kelautan Dampingi Pemkab Malaka Genjot Sektor Kemaritiman

“Program pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap seharusnya menjadi Program untuk membantu masyarakat dalam naikan status hukum Tanah miliknya dan bukan menjadi ajang banca’an para oknum yang tidak bertanggung jawab dengan dalih beban yang di tarik ke masyarakat merupakan hasil kesepakatan bersama, Kepala Desa bersama Kelompok Masyarakat ( pokmas, red) mematok biaya kepengurusan PTSL sebesar 350.000” Terang Bang Tyo menjelaskan.

Bersandar pada sebuah kesepakatan sepihak, Masyarakat diduga dipaksakan untuk ikut serta mensukseskan Program PTSL di Desa Nglebeng dengan tidak melakukan kritik kritik pedas yang bisa menggagalkan program tersebut. Lalu bagaimana kritik pedas tidak muncul ketika Program Pemerintah Pusat diduga telah menjadi ajang Banca’an oleh para Penguasa Desa.

” Bersandar pada sebuah kesepakatan sepihak, Masyarakat diduga dipaksakan untuk ikut serta mensukseskan Program PTSL di Desa Nglebeng dengan tidak melakukan kritik kritik pedas yang bisa menggagalkan program tersebut. Lalu bagaimana kritik pedas tidak muncul ketika Program Pemerintah Pusat diduga telah menjadi ajang Banca’an oleh para Penguasa Desa” Tutup bang Tyo dalam wawancara singkatnya bersama Redaksi dari beberapa media online.

 

Penulis : @2ry & Tim

Leave a Reply

Chat pengaduan?