Polish 20211117 171711156 Compress0
Polish 20211117 171711156 Compress0
Foto : Lokasi Penambangan Galian C dusun Gero, Kec.Gondang

MOJOKERTOtarunanews.com, Kegiatan Tambang Galian C, di Dusun Gero Desa Jatidukuh Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto diduga menyalahi aturan.

Pasalnya, komoditas barang yang dikeluarkan dari lokasi kegiatan tambang Galian C di Dusun Gero tersebut diduga bukan komoditas barang sirtu, melainkan komoditas barang berupa andesit (Batu, red).

Img 20211117 Wa0110
Seperti yang disampaikan Miftah, Aktivis Peduli Lingkungan Mojokerto saat meninjau lokasi bersama beberapa awak media, Rabu (17/11/2021).

Menurut Miftah, pihaknya mendapat laporan dan pengaduan dari warga masyarakat. Dalam pengaduannya, warga mengatakan kalau yang dikeluarkan dari Galian C di Dusun Gero Desa Jatidukuh bukanlah sirtu namun batu.

“Makanya hari ini, pihak kita langsung meninjau lokasi kegiatan Galian C,” tandas Miftah yang biasa dipanggil Kotel.

Lebih lanjut dikatakan, ternyata apa yang disampaikan warga masyarakat mendekati kebenaran.

Baca Juga :  Bos Tambang Ngoro Tak Tersentuh Hukum

“Ada dugaan kegiatan Galian C yang ada di Dusun Gero Desa Jatidukuh tersebut, juga keluar dari titik koordinat dan yang jelas, apa yang kita temukan di lokasi akan kita laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Kotel.

Leave a Reply

Chat pengaduan?