Ngawi|tarunanews.com Menindaklanjuti keluhan dari salah satu warga di Kecamatan Padas (yang tidak ingin disebutkan namanya) pada tanggal 11 Februari 2023 sekitar pukul 11.00 WIB, Direktur LPK Nusantara DPC Ngawi Muhtarom menerima pengaduan konsumen Kantornya yang beralamatkan di Dusun Kuncen Desa Tambakromo Kecamatan Padas Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur.

img 20230212 wa0059

Saat ditemui awak media dikantor Muhtarom menyampaikan, ” masih banyak koperasi mingguan yang beroperasi di Kecamatan Padas khususnya dan daerah lain umumnya. Bahkan ada sebagian mereka para petugas koperasi mingguan berasal dari luar Kabupaten Ngawi.” Muhtarom menyampaikan, “Banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh petugas koperasi mingguan beberapa diantaranya Tidak bisa menunjukan surat ijin usaha pinjam meminjam koperasi yang meminjamkan pinjaman pada nasabah.”
Potongan pinjaman diawal 38,66%. Maksudnya nasabah yang dipinjami uang mendapatkan potongan yang sangat luar biasa besarannya. Salah satu contoh Pinjaman Nasabah Rp. 1.500.000,- nasabah hanya menerima uang sebesar Rp. 905.000,- sedangkan uang senilai Rp. 595.000 dipotong di awal saat penerimaan pinjaman ( dengan dalih untuk angsuran pertama dan berbagai macam potongan administrasi) kendati demikian nasabah masih harus membayar senilai Rp. 195.000 x 10 angsuran, sehingga total yang harus dibayar adalah Rp 1.950.000,-. Dari sini sangat terlihat bahwa bunga dari pinjaman tersebut sangat mencekik. Muhtarom menambahkan “Saat berdialog dengan beberapa karyawan koperasi mingguan ternyata mereka tidak tahu menahu tentang undang-undang perkoperasian, seharusnya ini wajib dipahami oleh pegawai karena menyangkut dengan pekerjaannya.”
Banyak koperasi mingguan yang menerapkan suku bunga yang sangat tinggi, hal ini tentu bertentangan dengan tujuan koperasi yaitu mensejahterakan anggota. Kemudian nasabah yang yang mengadu di kantor LPK Nusantara DPC Ngawi mengaku bahwa dia tidak pernah diajak untuk Rapat Anggota Tahunan yang mana (RAT) ini menjadi agenda wajib semua koperasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku, juga tidak pernah mendapatkan SHU (Sisa Hasil Usaha),” tambah tharom.
Mensikapi hal tersebut Muhtarom selaku direktur LPK Nusantara DPC Ngawi menghimbau kepada seluruh masyarakat kecamatan padas khususnya dan sekitarnya pada umumnya tidak tergiur dengan mudahnya pinjaman yang ditawarkan oleh koperasi mingguan, karena meskipun mudah persyaratan dan pencairannya tapi bunga yang diterapkan terlalu tinggi. Lebih baik bilamana dalam keadaan darurat mengajukan pinjaman kepada lembaga keuangan yang resmi supaya tidak menjadi beban perekonomian keluarga dan justru menimbulkan permasalahan baru tentang keuangan,” nasehat Tharom. Ditambahkannya, “Segera mengadukan ke kantor LPK nusantara yang DPC Ngawi yang beralamat di Dusun Kuncen Desa Tambakromo Kecamatan Padas Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur. Jam kerja setiap hari Senin – Sabtu mulai pukul 09.00 – 14.00 WIB.” Reporter : ADHI PRAYITNO

Baca Juga :  Puluhan Gerakan Koperasi Se-Kediri & Dekopinda Gerunduk Pemkab Lumajang Soal Bantuan Untuk Korban Letusan Semeru

Leave a Reply

Chat pengaduan?