
BOJONEGORO – tarunanews.com
Minggu 31/05/20 bermaksud melakukan konfirmasi atas program ptsl ( Percepatan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap ) yang di kelola dan di ketuai oleh Siti Zumrotus Nikmah,desa Padang Mentoyo kecamatan Kapas kabupaten Bojonegoro. mendapatkan kuota 650 dan biaya kesepakatan menurut siti di tarik 500 rb,dengan rincian pembayaran di awal 175 rb baru kemudian sisanya yakni 325 rb.
Saat Tim media ini mengajukan beberapa pertanyaan lagi,tiba tiba siti langsung ngeloyor masuk ke dalam kemudian muncul laki laki yang mengaku bahwa dia suaminya Siti. Dengan berdalih ada janji dengan pegawai indihome untuk pasang wifi berlangganan, padahal jelas terlihat di raut wajah Siti ada rasa takut dengan adanya intervensi juga pertanyaan lainya lantas ngeloyor pergi tanpa menghiraukan.
Sangat di sayangkan dengan tindakan arogan dan penuh ketidak sopanan dalam menerima tamu.
Di duga takut korupsinya terbongkar dengan beberapa pertanyaan seputar tugasnya sebagai ketua PTSL Siti mengakhiri bahwa pertanyaan di lanjutkan nanti saat dia pulang nanti,lantas ngeloyor pergi.
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali.yang dilakukan secara serentak bagi semua obyek seluruh wilayah republik Indonesia dlm satu wilayah desa atau kelurahan dan nama lain yang setingkat dengan itu.melalui program ini .pemerintahan memberikan jaminan kepastian hukum atau atas tanah di miliki masyarakat.
Biaya PTSL yang bervariatif membuat masyarakat menjadi bingung. mana yang di buat patokan untuk besaran biaya yg harus di keluarkan oleh pemohon, karena di berbagai wilayah Bojonegoro sangat bervariatif mulai 150 ribu sampai 500 ribu perbidang.
Pemerintahan kabupaten Bojonegoro menetapkan peraturan bupati(perbup) nomer 53 tahun 2017 Tetang pembiayaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap(PTSL) Diatur pembiayaannya sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan hal itu sudah sesuai dengan aturan SKB 3 Menteri di dalam aturan tersebut di sebutkan bahwa biaya proses pembuatan sertifikat prona V untuk pulau Jawa dan Bali sebesar Rp.150.000(seratus lima pulu ribuh rupiah)
Oknum panitia pembuatan sertifikat di desa Padangmentoyo kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro ,provinsi Jawa Timur di Diduga melanggar aturan Perbup Bojonegoro no 53 Tahun 2017.Di dalam pasal 7 ayat 1 dan 3 sudah di jelaskan diayat 1 tentang biaya pelaksanaan kegiatan sebesar 150,000 dan ayat 3 .dalam hal terjadi kekurangan petok dan materei yang di butuhkan.maka kekurangan tersebut di beban kan secara fisik kepada peserta.
Dengan terbitnya aturan tersebut sudah jelas bahwa jika terjadi kekurangan petok dan materei hanya di perbolehkan penambahan beban pemohon secara fisik.
Reporter
M Supriyono/erna