Jombang, tarunanews.com – Ditengah Pemerintah menggalakan program bebas KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme), Namun Hal itu tidak berlaku lagi bagi Kepala Desa Kauman Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang, Diduga penuh dengan campur tangan dan permainan (Nepotisme) dalam pengangkatan perangkat desa jabatan Kaur Umum.

Pelantikan perangkat desa meskipun sudah dilakukan pada hari ini selasa pagi (2/12/2020), di balai desa.

Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya mempersoalkan hal itu, ia menegaskan bahwa perangkat desa dengan jabatan Kaur Umum terpilih berinisial MWH yang hari ini dilantik masih memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Desa.

” Yang dilantik oleh Kepala Desa berinisial MWH menjadi perangkat desa jabatan Kaur Umum, dan masih memiliki hubungan keluarga atau keponakannya (anak dari kakak Kades sendiri) “, tegasnya

Seleksi perangkat desa, Desa Kauman sendiri diikuti 5 peserta, sesuai tahapan yang dilalui CAT (computer Assisted Test) dan Test Wawancara. Dalam Acara pelantikan perangkat desa Kepala desa tidak memberikan sambutan sepatah katapun.

Baca Juga :  Bekasi Raya Dijadikan Pilot Project Nasional 3 In One GIAN.

Dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.
Nepotisme sendiri adalah setiap perbuatan penyelenggara secara melawan hukum yang menguntungkan keluarganya dan/atau kroninya diatas Kepentingan Masyarakat, Bangsa, Dan Negara.
Adapun sanksi pelaku Nepotisme sendiri menurut Pasal 22 Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999, setiap Penyelenggara Negara yang melakukan Nepotisme akan mendapatkan sanksi berupa pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 12 tahun atau denda minimal Rp 200 juta (Dua Ratus Juta Rupiah) dan Maksimal Rp 1 Miliar (Satu Miliar Rupiah).

Hal Sama Juga diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Tentang Desa Pasal 29.
A. Kepala Desa dilarang merugikan kepentingan umum.
B. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu.
C. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau golongan.
D. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan tertentu.
E. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa.
F. Melakukan Korupsi, Kolusi, Nepotisme menerima uang, barang, dan/atau dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan.
G. Menjadi pengurus Parpol.
H. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
I. Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi maupun Kota/Kabupaten dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan.
J. Ikut serta dalam kampanye Pemilu dan/atau Pilkada.
K. Melanggar sumpah/janji jabatan dan
L. Meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari lerja berturut turuttanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggung jawabkan. ( TEAM REDAKSI)

Baca Juga :  Koramil 0227/Cipocok Jaya Kodim 0602/Serang, Laksanakan Jum'at Bersih Pembersihan Jalan

Leave a Reply

Chat pengaduan?