

Diduga Alami Jalan Buntu Sanksi Adat Dan Potensi Maladministrasi Diduga tak Ada Berkelanjutan pasalnya Masyarakat kawedanan kecamatan kawedanan kabupaten Magetan mendapat surat dari kejaksaan negeri magetan di buat bingung, menurut pak supriyanto S, Sos, jawaban kejaksaan no 1, pemanggilan saksi korban tidak lengkap, yang ikut mengukur tidak di panggil untuk di mintai keterangan, no 2, kesimpulan kejaksaan (disepakati mengikuti program PTSL pendaftaran Tanah sistem lengkap bagi warga kelurahan kawedanan) ketua RT dan RW tidak di panggil untuk di jadikan saksi apa ini sudah bisa/boleh untuk mengeluarkan pernyataan resmi,
Pak gt pak supriyanto dan bl tgl 22 September 2022 mendatangi kanton BPN untuk minta petunjuk, proses PTSL ada pra PTSL sekitar 1 bulan, di sosialisasi. Di lanjut rapat harus melibatkan BPN kejaksaan inspektorat kepolisian kecamatan kelurahan dan warga ini baru kesepakatan resmi
Contoh mb pm korban PTSL, daftar di kelurahan, besoknya di ukur sama perangkat p suroto p sugeng dan p titik. Tanpa di dampingi BPN, besoknya keluar gambar dan ukuran serta surat hibah, di sini mulai ada dugaan punglinya. Setiap bidang a100rb, menurut aiptu joko purnomo surat hibah nya kurang, tanda tangan kecamatan tidak ada dan saksi kurang 1. Ungkap pak yd Dari sekian kejanggalan yang di laporkan pada akhirnya
Alami jalan buntu diduga tidak ada proses hukum berkelanjutan.

Kalau di lihat pasal banyak dugaan yang menurut kami lebih ke penipuan data resmi BPN sampai 2022 untuk kelurahan kawedanan tidak ada”ujarnya
Dan kami bantu
berani mengerahkan perangkat untuk mengukur, mengeluarkan gambar dan ukuran tanpa BPN. Juga menyalahkan gunakan wewenang menerima uang dari masyarakat jelas melanggar undang undang ASN PP nomor 94 tahun 2021 perihal peraturan kedisiplinan ASN untuk menolak segala bentuk pemberian Yang berkaitan dengan tugas sebagai pelayanan masyarakat. Korban dugaan PTSL palsu sekitar 300 orang”paparnya
“Dalam kejadian ini kami berharap tuntaskan semoga kejaksaan RI dapat merespon, kemarin warga kawedanan melalui LSM lira langsung kirim surat di kejari surabaya dan komisi III DPR RI. Jangan sampai luntur kepercayaan masyarakat kepada APH kab magetan dan kami duga ada mafia kasus di tubuh kejari magetan” Bersambung
(Tim redaksi)
>