Magetantarunanews.com Carut Marut Pengelolaan Sampah Di Kelurahan Kawedanan Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan terindikasi adanya Intervensi dari pihak Kelurahan akibatnya pengelolaan sampah yang sudah dua tahun berjalan penugasan alih dari Dinas Lingkungan Hidup ke masing masing kelurahan berdasarkan SK Bupati Magetan. Menurut narasumber yang tidak mau di sebutkan nama nya kepada awak media beliau menjelaskan ” bahwasannya dalam pengelolaan sampah ini sebenarnya sudah di bentuk namanya KSM(Kelompok Swadaya Masyarakat) yang menaungi semua kepengurusan tentang sampah yang ada di lingkungan kelurahan Kawedanan tapi keberadaan KSM itu sendiri di duga tidak di berdayakan oleh pihak Pemerintah kelurahan”. Ini sangat ironis tidak adanya transparansi dari pihak Kelurahan kepada masyarakatnya sendiri. Apalagi santer terdengar tarif retribusi sampah yang ada di kelurahan Kawedanan ini termahal di setiap Kelurahan yang ada di Kabupaten Magetan dan sistem penarikan iurannya kepada masyarakat di pakai jemput bola alias door to door. Seharusnya tingkatan dari Ketua RT harus di fungsikan secara kinerja misal Pak RT bisa mengkoordinir tarikan retribusi sampah masyarakat melalui staf nya. Secara mekanisme pak RT tiap bulannya menyetorkan kepada Bendahara KSM. Carut marut perkara sampah yang ada di kelurahan Kawedanan ini intinya masyarakat menginginkan adanya transparansi dan penurunan tarif retribusi yang tidak mencekik warga dari sudut pandang sosial ekonomi.
Sementara itu di samping penarikan sampah secara door to door TPS 3R masih mempunyai pemasukan hasil pilah – pilah sampah yg setiap Minggu nya di jual ke pengepul yg nominalnya tdk tranparan. Demikian juga dengan kompos yg terkumpul di giling lalu di permatasi dan di pasarkan ke petani dengan harga Rp. 1.200/ kg. ( Reporter coir)
>