
Buol Sulteng,tarunanews.com-Dalam rangka untuk mencegah pernikahan anak dibawah umur akhirnya Pemerintah Provinsi Sulteng membuka Deklarasi Cegah Pernikahan Anak dan Gerakan Kembali Bersekolah di Buol yang mana kegiatan tersebut di buka langsung oleh Wakil Gubernur Sulteng Drs. H. Ma’mun Amir bertempat di Anjungan Buol Kelurahan Leok 1 pada 23/10/2023.
Dari pantauan sejumlah media bahwa kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Sulteng dan rombongan, Pj.Bupati Buol,Kepala OPD Buol dan para tamu undangan lainnya.
Dalam kegiatan deklarasi tersebut diawali dengan laporan panitia oleh Dr. Ir. Christina Tobondo, MT, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Sulawesi Tengah yang mana dalam laporannya mengatakan bahwa pentingnya pelaksanaan kegiatan ini sebagai respons terhadap tingginya angka stunting di Buol.
Menurut Wakil Gubernur dalam sambutannya mengatakan bahwa begitu sangat pentingmya Deklarasi Cegah Pernikahan Anak Dan Gerakan Kembali Bersekolah karena sebagaimana hasil survei Status Gizi Indonesia tahun 2022, yang menunjukkan tingginya prevalensi stunting di Provinsi Sulawesi Tengah yakni mencapai 28,2 persen. Terangnya
Selain itu kata Wagub bahwa kasus stunting tertinggi di Sulteng adalah di kabupaten buol tertinggi kedua sesuai dengan prevalensi stunting 32,7 persen di tahun 2022, “ olehnya ini harus menjadi perhatian serius untuk semua pihak dan target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) hingga tahun 2026 adalah menurunkan angka stunting menjadi 8 persen” Jelasnya
Lebih jauh, Wakil Gubernur Sulteng mengatakan bahwa salah satu faktor yang berkontribusi terhadap tingginya angka stunting di Provinsi Sulawesi Tengah, termasuk Kabupaten Buol, adalah pernikahan anak. Hingga Agustus 2023, sebanyak 405 anak perempuan di Sulawesi Tengah yang berusia di bawah 19 tahun telah mendapatkan dispensasi pernikahan, dan 71 dari kasus tersebut terjadi di Kabupaten Buol. Pencegahan pernikahan usia anak menjadi salah satu langkah penting dalam menciptakan lingkungan yang layak bagi anak-anak. Wakil Gubernur kembali menegaskan perlunya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, tokoh agama, tokoh adat, dunia usaha, media massa, dan masyarakat dalam menerapkan regulasi yang efektif.
Pada kesempatan itu pula Pj. Bupati Buol, Drs. M. Muchlis, MM. dalam sambutannya bahwa pernikahan anak adalah masalah serius yang memengaruhi hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang memadai. Ia juga mencatat bahwa pernikahan anak dapat berdampak negatif secara sosial dan psikologis, termasuk masalah mental dan ketidaksiapan materi dalam menghadapi kehidupan pasca-pernikahan., “pencegahan pernikahan anak harus melibatkan empat elemen: pemerintah setempat, orang tua, anak-anak, dan masyarakat. olehnya semua pihak harus bekerja sama dalam upaya mendukung kesejahteraan anak-anak dan mencegah diskriminasi.” Tegasnya
Perlu dikatahui bahwa dalam acara itu juga mencanangkan Gerakan Kembali Bersekolah di Kabupaten Buol tujuannya adalah memastikan bahwa semua anak usia 7-18 tahun menerima pendidikan formal dan bahwa usia 7-21 tahun di jenjang non-formal juga mendapatkan akses belajar di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat. Wakil Gubernur menekankan bahwa upaya untuk mencegah stunting, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan mendorong Gerakan Kembali Bersekolah tidak akan sulit jika semua pihak bekerja sama dengan baik melalui koordinasi dan komunikasi yang efektif, pada deklarasi tersebut pula mencakup berbagai kegiatan penting, termasuk diantaranya: pembacaan rekomendasi perumusan cegah nikah anak, pengukuhan Forum Anak Kabupaten Buol, deklarasi cegah pernikahan anak oleh Duta Genre Kabupaten Buol, pencanangan gerakan kembali bersekolah oleh warga belajar Kabupaten Buol, pemberian tablet tambah darah, penandatanganan MOU pencanangan Kabupaten Buol Layak Anak antara dinas kesehatan P2KB Buol dan dinas dikbud Buol terkait pemeriksaan rutin siswi SMP/SMA.
Pada akhir kegiatan tersebut ditutup dengan penyerahan bantuan program Gerak Cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kepada Pemerintah Kabupaten Buol senilai 2 miliar 70 juta rupiah. Kemudian, Pemerintah Kabupaten Buol juga menyerahkan bantuan kepada 207 rumah tangga penerima manfaat dengan nilai maksimal 10 juta rupiah per rumah tangga. (Ady Lasuma) Sumber Tim Humas Kominfo Buol
>