Img 20210415 Wa0005

Buol Sulteng tarunanews.com – Dalam upaya pembinaan hukum kepada masyarakat yang mana menjadi suatu kewajiban dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang telah meresmikan 22 Desa/Kelurahan sadar hukum di Provinsi Sulawesi Tengah termasuk 2 Desa di Kecamatan Momunu yakni Desa Lamadong II dan Desa Mangubi oleh Menteri Hukum dan HAM Prof. Yasonna H. Laoly baru-baru ini Di Gedung Pogombo Kantor Gubernur Sulteng di Palu (12/04/2021)

Img 20210412 Wa0052

Menurut Kepala Desa Lamadong II Tamrin S.Lasuma,S.IP dan Kepala Desa Mangubi Danggu,S.Sos kepada media ini mengatakan bahwa 22 Desa/Kelurahan telah menghadiri undangan dari Menteri Hukum dan HAM Di Palu Sulteng dan untuk Dua Desa Dikecamatan momunu didampingi dan dihadiri oleh Camat Momunu.

” Alhamdulilah Kami telah mendapatkan undangan langsung dari Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia yang mana telah mendapat predikat sadar hukum, dan juga Menkumham menganugerahkan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Sadar Hukum kepada Gubernur Sulawesi Tengah, Para Bupati,Walikota, Camat,Kepala Desa dan Lurah untuk dapat menciptakan dan berkonstribusi dalam membentuk desa/kelurahan sadar hukum,” terangnya

Baca Juga :  Partisipasi Aktif Bojonegoro Untuk Wujudkan Smart City

Img 20210412 Wa0055

Kedua Kades ini menerangkan bahwa sebagaimana dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly  yakni terkait dengan ditetapkannya desa/kelurahan sadar hukum adalah suatu keberadaan negara indonesia sebagai negara hukum dengan kunci utamanya adalah kepatuhan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman,tertib dan nyaman. Jelasnya

Selain itu juga sebut Kades bahwa Menteri Hukum dan HAM menegaskan agar desa/kelurahan yang mana meraih predikat sadar hukum untuk dapat mempetahankan sikap dan perilaku masyarakat untuk selalu sadar hukum terutama menjadi contoh bagi daerah yang lainnya, dan kemudian memotivasi pembentukan Keluarga Sadar Hukum ( Kadarkum) sehingganya kedepan akan menjadikan kriteria sadar hukum pada predikat dimasa yang akan datang, paparnya

Baca Juga :  Kapolda Banten Tinjau Pelaksanaan Rikes Penerimaan Bintara Polri T.A 2020

Olehnya kami berharap kepada seluruh masyarakat desa agar marilah kita selalu menaati setiap hukum yang berlaku ditengah-tengah masyarakat karena sadar hukum adalah sikap positif suatu warga negara yang baik dengan cara memberikan contoh perilaku yang baik dengan tidak meresahkan tatanan hidup masyarakat termasuk menghasut,memprovokasi sehingga terjerumus kepada suatu proses hukum,  dan predikat desa yang kami terima merupakan juga kerja sama dan partisipasi  dari masyarakat desa yang telah berkonstribusi dalam hal sadar hukum olehnya mari kita jaga keberhasilan ini yang diberikan oleh Negara kepada desa kita melalui Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, harap Kades Lamadong II dan Kades Mangubi.

Perlu diketahui bahwa adapun 22 desa/kelurahan yang menerima predikat sadar hukum adalah Desa Kola-Kola, Desa Desa Limboro, Desa Kadidia, Desa Sarumana, Desa Daenggune, Desa Dadakitan, Desa Lelean Nono, Desa Lamadong 2, Desa Mangubi, Desa Monano, Desa Poleganyara, Desa Tokorondo, Desa Olilan, Desa Pautu, Desa Bulagi II, Desa Lipulalongo, Desa Wosu, dan Desa Lembobelala.  Serta ada pula Kelurahan Buol, Kelurahan Lombugia, Kelurahan Kampal, dan Kelurahan Tombang Permai. Tutup Kades  ( Ady Lasuma )

Baca Juga :  Paslon 01 Khenoki - Era Era Komitmen Berantas KKN Untuk Kemajuan Nias Barat.

 

 

Leave a Reply

Chat pengaduan?