incollage 20250508 133456519

SidoarjoTaruna News Com Pemimpin LSM GMBI Distrik Sidoarjo, Parmuji, berhasil menunda eksekusi rumah warga di Perumahan Citra Harmoni 1-10/02, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, yang dijadwalkan pada Kamis, 8 Mei 2025. Keberhasilan ini dicapai berkat dua alasan utama: pertimbangan keamanan di lokasi dan ketidakmampuan pihak pemohon eksekusi untuk menunjukkan surat kuasa yang sah.

img 20250508 wa0160

“Secara pribadi dan atas nama lembaga, saya berterima kasih kepada semua pihak, termasuk Kepolisian Polresta Sidoarjo, Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kodim Sidoarjo, Polsek Taman, Camat Taman, Pemerintah Desa Kramat Jegu, dan masyarakat setempat, yang telah menjaga proses ini tetap aman dan tertib,” ungkap Parmuji.

Kronologi dan Dasar Sengketa: Diduga Ada Ketidakjelasan Kredit dan Proses Lelang

Baca Juga :  Pemda Buol Hadiri Penutupan Kegiatan STQH Ke 27 Tingkat Provinsi Sulteng Di Kabupaten Tojo Una-Una

Masalah ini berawal dari perjanjian kredit dengan Bank Mandiri. Parmuji mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses kredit yang terjadi, di mana cicilan rumah tetap dibayar hingga tahun 2024, tetapi tiba-tiba muncul kabar bahwa rumah tersebut telah dilelang pada tahun 2023. Yang lebih membingungkan, sertifikat rumah telah berpindah nama kepada Arif Dwi Prasetyo sejak tahun 2020.

“Jika perpindahan nama terjadi sebelum lelang, maka hal itu cacat hukum. Lelang yang dilakukan atas aset yang bukan lagi milik debitur melanggar prosedur,” tegasnya.

Sementara itu, pemilik rumah kini tengah mengajukan gugatan hukum di Pengadilan Negeri Surabaya untuk membatalkan proses lelang yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Baca Juga :  Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Apresiasi Langkah Tegas Agus Andrianto Copot Semua Petugas Imigrasi Soetta yang Bermasalah

“Ini Penindasan, Saya Akan Kawal Sampai Tuntas”

Pernyataan Parmuji menekankan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menyoroti kerugian moril dan materiil yang dialami pemilik rumah, mencapai lebih dari Rp400 juta.

“Kami punya bukti pembayaran cicilan dari tahun 2013 hingga 2024, semua terdokumentasi dan diakui oleh pihak Mandiri,” ungkapnya.

Lebih dari itu, ia menegaskan pentingnya kehadiran negara untuk melindungi kepentingan rakyat kecil, terutama di Sidoarjo. Parmuji berharap tidak ada lagi eksekusi atau pelelangan yang dilakukan secara tidak transparan.

“Rakyat tidak boleh berjuang sendirian ketika negara tidak hadir. Ini tanah air kita, jangan biarkan penindasan terus berlanjut. Saya akan terus bersuara untuk keadilan,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemkab Jombang Bersama DPRD dan Kader Partai Golkar Pantau Vaksinasi

Menuju Indonesia Emas, Keadilan Harus Menyentuh Akar Rumput

Di akhir pernyataannya, Parmuji mengajak semua pihak untuk menegakkan hukum dengan adil. Dia mengingatkan visi Presiden Prabowo untuk mewujudkan Indonesia Emas pada 2025, yang hanya dapat tercapai jika keadilan dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.

“Harapan kita adalah masa depan yang lebih baik untuk rakyat. Semuanya harus dimulai dari keadilan yang menyeluruh. Jangan biarkan masyarakat pribumi seperti kami terus dizalimi,” pungkasnya.(Dd)

Leave a Reply

Chat pengaduan?