

Rapat dengar pendapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, H. Supiansyah, ZA., S.E., M.H. dimana rapat ini digelar karena adanya keluhan warga yang merasa dirugikan akibat aktivitas tambang di desa Satui Barat Kecamatan Satui yang mengakibatkan 23 KK meminta untuk direlokasi karena tempat tinggal mereka saat ini dalam kondisi rusak.
Dengar pendapat antara warga Satui Barat yang didampingi oleh Pengacara (Agus) dengan pihak perwakilan PT. Mitrajaya Abadi Bersama (MJAB) yang melakukan aktivitas pertambangan diwilayah sekitar tempat tinggal warga yang terdampak ini dilakukan guna mencari solusi dan jalan keluar atas permasalahan yang timbul antara kedua pihak tersebut.
Setelah melewati berbincangan dan adu argumentasi dari kedua belah pihak serta beberapa masukan saran dari anggota DPRD termasuk pendapat dari Dandim 1022/Tnb dan ditengahi oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu akhirnya diperoleh hasil dan jalan keluar yang disampaikan oleh Wakil Bupati Tanah Bumbu, M. Rusli, Sos yakni bagi pihak PT. MJAB menghentikan aktivitas penambangan, segera mengalihkan jalan alternatif atau perbaiki jalan yang rusak dan bagi warga yang terdampak harus diberikan ganti rugi terhadap tempat tinggal warga yang rusak.
Usai pelaksanaan Rapat dengar pendapat gabungan komisi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Dandim 1022/Tnb menyampaikan: “Kegiatan Rapat dengar pendapat gabungan komisi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar pada hari ini guna menyelesaikan permasalahan dan mencari solusi atas permasalahan yang terjadi antara warga desa Satui Barat sebanyak 23 KK yang merasa dirugikan akibat adanya aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. Mitrajaya Abadi Bersama (MJAB) sehingga mengakibatkan rusaknya rumah warga yang berada disekitar lokasi pertambangan”.
“Setelah melewati sesi dengar pendapat dari kedua pihak yang bermasalah, serta beberapa masukan serta saran dari anggota DPRD yang turut hadir dalam rapat dan ditengahi oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu akhirnya diperoleh hasil yakni segala aktivitas penambangan harus dihentikan, pihak perusahaan agar memperbaik jalan yang rusak dan warga yang tempat tinggalnya rusak akibat adanya aktivitas pertambangan harus menerima ganti rugi” pungkas Dandim.
Sumber:(Kodim 1022/Tnb).
(Redaksi)
>