

Kapolres Malang AKBP R. Bagoes Wibisono bersama dengan Kasat Reskrim AKP Donny K. Bara’langi dan Kasihumas Polres Malang Iptu Daya Wastuti, melaksanakan Pers Converence terkait pengungkapan kasus dugaan terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang. Minggu 7 Nopember 2021.

Berawalnya peristiwa itu pada saat MS dan MAK sedang pesta miras bersama dua rekannya, Maskur alias Kacong serta Afandi Eka alias Teteng, yang berada didepan toko Barokah Jaya, Jln. Raya Panglima Sudirman, Kepanjen, Kabupaten Malang.
Menurut Kapolres Malang, saat pesta miras, MS dan MAK terlibat cekcok di tempat kejadian. Tidak lama kemudian pelaku MAK ini mengambil paksa pisau seorang pedagang pempek yang kebetulan berjualan didepan toko Barokah Jaya tersebut, selanjutnya pelaku menusuk dada korban MS dengan menggunakan pisau tersebut.

Setelah mendapat laporan tentang kejadian itu, Petugas Satreskrim dan Unit Identifikasi Polres Malang segera mendatangi lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk olah TKP, dan mencari keterangan dari para saksi.
Setelah mendapatkan keterangan dari para saksi, dan mengantongi identitas pelaku. Kurang dari dua jam petugas berhasil menangkap pelaku di rumah saudaranya yang berada di wilayah Kepanjen. Maka selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Malang, untuk menjalani pemeriksaan.
” Bahkan dari hasil olah TKP dan juga keterangan saksi-saksi, kita langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya sekitar pukul 21.00 Wib terduga pelaku dapat kami amankan di rumahnya,” ungkap Bagoes.
Bagoes Wibisono menerangkan, bahwa pelaku dikenakan Pasal berlapis, yaitu Pasal 380 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman Hukuman maksimal 15 Tahun Penjara, dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan mengakibatkan Meninggal Dunia, dengan ancaman Hukuman maksimal 7 Tahun Penjara.
” Pasal yang dipersangkakan yaitu, tentang dugaan Tindak Pidana Pembunuhan Pasal 338 KUHP, Hukuman maksimal 15 Tahun Penjara, dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan korban Meninggal Dunia, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman Hukuman maksimal 7 Tahun Penjara,” pungkas Kapolres Malang AKBP R. Bagoes Wibisono. (BERTUS).
>