
Gresik || Tarunanews.com – Dugaan alih fungsi lahan secara diam – diam sering terjadi dibeberapa wilayah di Indonesia, hal itu juga tidak terkecuali yang terjadi di Desa Dadapkuning Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik. Peralihan fungsi tersebut juga tak luput dari kelemahan pengawasan Pemerintah Desa dalam sektor ini.
Mengutip berita dari beberapa Redaksi Media Online yang mengangkat tema “CV Cakra Muda Karya Properti diduga kuat menjalankan praktik jual beli tanah kavling ilegal” yang sempat viral dan menjadi bahan pembicaraan dimasyarakat Desa Dadap kuning khususnya dan Masyarakat Kabupaten Gresik pada umumnya, dugaan peralihfungsian lahan yang dilakukan oleh CV Cakra Muda Karya Properti dengan mengubah lahan sawah menjadi kawasan permukiman, hal tersebut diduga dilakukan secara diam – diam atau diduga tanpa izin sah.
Meski didalam Regulasi tata ruang Kabupaten atau Provinsi sudah jelas mengatur tentang alih fungsi lahan yang harus sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan namun Regulasi tersebut diduga tidak berlaku terhadap CV Cakra Muda Karya Properti.Jika sebuah permukiman yang tidak mengantongi izin yang sah maka hal tersebut bisa disebut dengan kejahatan lingkungan.
Peralihfungsian lahan dari sawah menjadi kawasan permukiman yang ada di Desa Dadapkuning Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik tersebut telah menjadi sorotan DPP Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat atau yang biasa disebut dengan Gempar, pria berbadan subur yang menempati posisi sebagai Wakil Sekretaris tersebut sangat menyayangkan atas berdirinya kawasan permukiman baru yang di dirikan oleh CV Cakra Muda Karya Properti, karena hal tersebut menunjukkan bahwa ketidak tegasan Pemerintah Desa dalam melakukan pengawasan terhadap sektor geografis.
“sangat disayangkan terjadinya perubahan fungsional lahan yang ada di Desa Dadapkuning Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik tersebut karena dengan berubahnya fungsional lahan yang semestinya dapat dimanfaatkan sebagai lumbung lumbung pertanian pada akhirnya akan terjadi kehilangan sumber pangan dan Resapan Air yang berkurang” Ucap Bang Tyo selalu Wakil Sekretaris DPP Gempar tersebut.
Dalam wawancara singkat disela sela acara Deklarasi Anggota Gempar DPD Gresik, bang tyo menyebutkan bahwa Hilangnya lahan sawah akan menjadi ancaman nyata bagi warga Desa Dadapkuning Khususnya dan warga disekitar kawasan permukiman tersebut pada umumnya, dugaan Perusakan lingkungan akan berdampak pada terjadinya Banjir, berkurangnya hasil panen, dan seperti ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan yang berdampak luas dan sistematis.
“Hilangnya lahan sawah akan menjadi ancaman nyata bagi warga Desa Dadapkuning Khususnya dan warga disekitar kawasan permukiman tersebut pada umumnya, dugaan Perusakan lingkungan akan berdampak pada terjadinya Banjir, berkurangnya hasil panen, dan seperti ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan yang berdampak luas dan sistematis” ucap bang tyo.
“Silahkan dibaca Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang melarang jual beli kavling tanpa pembangunan rumah serta mewajibkan kesesuaian izin dengan peruntukan lahan” Terang Bang Tyo menambahkan
Menurut bang Tyo, dalam waktu dekat dirinya akan melaporkan pemilik kavling ke Polres Gresik karena mengingat Jeratan Hukuman pada pasal 69 UU Penataan Ruang tersebut tidak main – main karena pelaku dapat diancam dengan pidana penjara selama 3 Tahun atau denda Rp500 juta dan juga pada Pasal 151 UU Perumahan menetapkan hukuman satu tahun penjara atau denda Rp1 miliar. Jika terbukti ada pemalsuan izin, Pasal 263 KUHP dapat menjerat pelaku dengan hukuman hingga enam tahun penjara.
“dalam waktu dekat ini saya akan melaporkan pemilik kavling ke Polres Gresik karena mengingat Jeratan Hukuman pada pasal 69 UU Penataan Ruang tersebut tidak main – main karena pelaku dapat diancam dengan pidana penjara selama 3 Tahun atau denda Rp500 juta dan juga pada Pasal 151 UU Perumahan menetapkan hukuman satu tahun penjara atau denda Rp1 miliar. Jika terbukti ada pemalsuan izin, Pasal 263 KUHP dapat menjerat pelaku dengan hukuman hingga enam tahun penjara” Tutup bang Tyo dalam wawancara singkatnya bersama Redaksi ini.
Bersambung
Penulis : @ joker224
>