Pelaku Membawa Barang Bukti

Jombang, tarunanews.com – Wanita asal Jombang nekat edarkan sabu-sabu hingga mencapai 408,93 gram (empat ons lebih). Akhirnya ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan.

Informasi yang dihimpun tarunanews.com, wanita tersebut diketahui beinisial VW warga Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

AKP Mochammad Mukid SH, Kasatnarkoba Polres Jombang mengatakan, penangkapan wanita tersebut berawal dari penangkapan tersangka Yang Kemarin.

Setelah dikembangkan, ternyata si tersangka yang kemarin mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari tersangka VW, “Si tersangka ini ngaku kalau dapat sabu dari si VW ini,” ungkapnya, Jum’at, 19 Februari 2021.

Kasatnarkoba juga mengatakan, wanita tersebut ditangkap dirumahnya pada rabu, 17 Februari 2021 di rumahnya dengan barang bukti sabu seberat 408,93 gram sabu.

Selain itu, Polisi juga mengamankan timbangan elektrik, dua HP, solasi, alat hisab sabu (bong), satu kotak plastik hitam didalamnya terdapat satu pack kertas label. vitamin B1, satu pack plastik bening, satu pack sedotan, empat buah korek api, empat kardus yang terbungkus glangsing terdapat 32 botol plastik warna putih dan masing masing botol berisi seribu butir pil berlogo “Y” dengan jomlah keseluruhan seratus dua puluh delapan ribu butir Dalam kasus ini, keseluruhan barang bukti ditafsir senilai satu milyar.

Baca Juga :  Akibat Covid-19, Dinas Perkim Jombang Terpaksa Tunda Pembangunan Jalan di Jelakombo

“barang bukti keseluruhan ditafsir senilai satu milyar,” jelasnya.

Selain menangkap wanita tersebut, Polres Jombang di bulan januari 2021 ini, mengamankan 41 tersangka narkoba.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 yo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang narkotika dan dengan sengaja turut serta melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (WAG)

Leave a Reply

Chat pengaduan?