
BANYUWANGI,tarunanews.com – Banyaknya jumlah kasus positif covid-19 di Banyuwangi membuat instansi pemerintah maupun swasta di wilayah Kabupaten Banyuwangi meningkatkan kewaspadaan. Seluruh Instansi pemerintah maupun swasta berupaya semaksimal mungkin melakukan pencegahan serta penanggulangan penyebaran pandemi wabah covid 19 di Kabupaten paling timur Pulau Jawa. Tidak terlepas hugs dilakukan oleh Sekretariat DPRD Banyuwangi.
Sekretaris DPRD Kabupaten Banyuwangi Drs.H. Agus Siswanto,MM. Banyuwangi Hari Sabtu tanggal 5 September 2020. melalui Via Handphone menjelaskan upaya mencegah penyebaran virus corona di lingkungan kantor DPRD Kabupaten Banyuwangi, bahwa pihaknya berupaya mematuhi standart operational procedure (SOP) dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI serta surat edaran (SE) yang telah dikeluarkan oleh Bupati Banyuwangi tentang pencegahan serta penanggulangan Virus Covid-19.
Sekretaris DPRD Kabupaten Banyuwangi Drs.H.Agus Siswanto, MM yang bertempat tinggal di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Glagah, menjelaskan, sebagai salah satu instansi yang bisa dikatakan rawan serta berpotensi bagi penyebaran Virus covid-19, pihaknya mewajibkan penggunaan masker dengan benar, menyiapkan wastafel dan tempat cuci tangan yang memadai bagi karyawan, Staf maupun Anggota DPRD serta para tamu yang datang ke gedung DPRD.
”Selain itu dilingkungan DPRD Kabupaten Banyuwangi,kami telah menyiapkan tempat handsanitizer elektronik portable yang mobile dalam upaya meng-cover penggunaan handsanitizer yang keperuntukannya disetiap acara yang digelar di gedung DPRD Banyuwangi,”ungkap Sekwan Drs. H. Agus Siswanto,MM.
Sekertaris Dewan Drs.H.Agus Siswanto, MM, kembali melanjutkaan penjelasannya, “Setiap staf dan karyawan kantor Sekertariat DPRD Banyuwangi,kami selain melakukan pembinaan secara berkala, pihaknya juga membatasi waktu pertemuan sesuai dengan aturan dan toleransi batas waktu yang diizinkan.untuk menghindari pertemuan yang memakan Waktu kami memanfaatkan perangkat teknologi informasi (TI) dengan mengadakan komunikasi dan koordinasi, termasuk acara rapat paripurna DPR,itu dilakukan secara dalam jaringan atau daring.
Lebih lanjut sekretariat DPR. Drs.H. Agus Siswanto,MM. menambahkan, dalam upaya mengoptimalkan pencegahan serta penanggulangan penyebaran wabah covid 19, Pimpinan DPRD dan anggota DPRD serta staf pendamping yang mengikuti acara di luar kota wajib melakkan rapid test. ”Rapid test merupakan salah satu syarat kelengkapan pertanggunganjawaban bagi Pimpinan DPRD dan anggota DPRD yang melakukan konsultasi, kunjungan kerja maupun kegiatan-kegiatan dewan yang lain,” tambahnya.
Pada kesempatan ini pula Drs.H. Agus Siswanto,MM. memberikan
Sebush informasi, pasca terjadinya lonjakan kasus covid 19 dengan klaster baru yaitu klaster pondok pesantren yang terjadi di Ponpes Darussalam Blokagung,saat ini Kabupaten Banyuwangi ditetapkan masuk zona merah bagi penyebaran covid-19 dengan jumlah kasus lebih dari 800 kasus positif Covid-19.
Reporter:(ags,ww)
>