
Tulungagung – Taruna News Com Sebuah kecelakaan tragis terjadi di Jalan Nasional, Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, pada Selasa (1/10/2024) sekitar pukul 17.15 WIB, melibatkan Bus Bagong dengan nomor polisi N 7223 UI dan sepeda motor Suzuki Satria AG 4062 RFA. Insiden ini merenggut nyawa dua pengendara motor, Moh. Zamroji (34), warga Desa Batokan, Kecamatan Ngantru, dan Arik Emawati (40), yang merupakan penumpang motor tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kecelakaan terjadi ketika Bus Bagong yang dikemudikan oleh M Y A S (28), warga Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, melaju dari arah utara ke selatan. Di saat yang bersamaan, sepeda motor Suzuki Satria datang dari arah berlawanan. Ketika bus mencoba mendahului kendaraan di depannya, pengemudi diduga terlalu mengambil jalur kanan hingga melanggar marka jalan tanpa memperhatikan arus lalu lintas yang datang dari arah berlawanan. Akibatnya, tabrakan tak terhindarkan, menyebabkan kedua pengendara motor meninggal di lokasi kejadian.
Petugas dari Polres Tulungagung segera menahan M Y A S, serta mengamankan barang bukti berupa kendaraan Bus Bagong, sepeda motor Suzuki Satria, serta surat-surat berkendara milik pengemudi dan korban. Pengemudi bus dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur pidana bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan dengan korban jiwa. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 311 ayat (5) terkait sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara yang membahayakan dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Jika terbukti, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 24 juta.
Hasil penyidikan yang rampung pada 23 Oktober 2024 menyatakan kasus ini lengkap (P21). Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut.pungkasnya (Dd)
>