
Buol Sulteng,tarunanews.com – Dalam rangka pelaksanaan amanat Permendagri No.46 Tahun 2016 tentang Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Akhir Tahun sebagaimana dalam pasal 8 ayat 1, olehnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa lamadong II menggelar rapat paripurna penyerahan dokumen LKPPD tersebut yang mana disampaikan oleh Kepala Desa Lamadong II kepada BPD Desa Lamadong II yang dilaksanakan di Balai Desa Lamadong II baru-baru ini 27/04/2021
Pantauan tarunanews.com bahwa pelaksanaan rapat paripurna tersebut sesuai dengan protokol kesehatan dalam pandemi covid 19 serta rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua BPD Desa lamadong II Susanti A. Usman,S.Sos yang didampingi oleh Wakil Ketua BPD Zainudin Daipore serta Sekretaris BPD Tetriko Patilima, dan juga dihadiri oleh Camat Momunu,Kepala Desa Lamadong II,Aparat Desa, Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama,Tokoh Pendidik dan Tokoh Pemuda serta Pengurus Karang Taruna Desa Lamadong II yang menyita waktu sekitar 3 jam itu.
Ketua BPD Desa Lamadong II Susanti Usman,S.Sos Dalam sambutannya mengatakan bahwa sesuai hasil Rapat Pleno Anggota BPD terkait dengan penyerahan Dokumen LKPPD Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2020 yang mana begitu sangat penting untuk kemudian dilakukan Rapat Paripurna BPD.
“ memang berdasarkan hasil rapat pleno anggota BPD untuk dokumen LKPPD yang dimaksud sudah dipandang perlu untuk dibawah kedalam Rapat Paripurna BPD yang juga akan disaksikan oleh Tokoh-tokoh masyarakat yang ada, karena dokumen tersebut sudah begitu sangat siap untuk ditindak lanjut, dan inilah salah satu Tupoksi kami sebagai anggota BPD yang dipilih oleh masyarakat bertanggung jawab dan berkewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, namun itu pun harus berdasarkan aturan main perundang-undangan sebagai acuan BPD untuk melangkapi data-data sebagai bentuk koreksi yang membangun, terangnya
Ditambahkannya pula bahwa pelaksanaan penyerahan dokumen LKPPD tersebut merupakan kewajiban dan juga bagian dari evaluasi BPD kepada Kepala Desa yang diharuskan untuk menyerahkan secara tertulis paling lambat 3 bulan setelah berakhir tahun anggaran,Sebutnya
Pada kesempatan itu pula, Camat Momunu Mohammad Ali,SH mengatakan bahwa begitu sangat pentingnya untuk segera dilaksanakan penyerahan dokumen LKPPD Pemerintahan Desa tahun Anggaran 2020 karena sebagaimana yang diamanahkan dalam Permendagri No.46 tahun 2016 dan UU Desa No.6 Tahun 2014 Tentang Desa yang akan disampaikan oleh Kepala Desa dalam rapat paripurna BPD, tegasnya
Selain itu, Kata Camat Momunu bahwa LKPPD akhir tahun anggaran adalah kewajiban seluruh Pemerintah Desa dikecamatan momunu untuk dilaksanakan sesuai amanat undang-undang yang tentunya diawasi oleh BPD karena sebagai mitra pemerintah desa terutama untuk selalu duduk bersama kepala desa dalam membahas dan menyepakati setiap rancangan peraturan desa, paparnya
“ olehnya BPD ini sebagai mitra kepala desa mampu memberikan yang terbaik dalam setiap musyawarah bukan hanya sekedar mencari kesalahan dan kelemahan Kepala Desa tetapi paling tidak juga melakukan pengawasan sesuai Tupoksinya dan regulasi yang ada, dan apabila hal ini terjalin dengan baik maka dipastikan roda pemerintahan desa akan terbangun secara harmonis penuh kekeluargaan sebagaimana tujuan pembangunan desa yang dibanggakan masyarakat, dan saya melihat dan menilai bahwa BPD Desa lamadong II sudah melakukan fungsinya sebagai pengawasan, olehnya kami sebagai Pemerintah Kecamatan telah menginstruksikan untuk segera Pelaksanaan Penyusunan Tata Tertib BPD dan Penyusunan Laporan Kinerja BPD.
Diketahui bahwa Kepala Desa Lamadong II Tamrin S. Lasuma,S.IP memaparkan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Tahun Anggaran 2020, maka beberapa saran dan tanggapan yang sifatnya membangun dari peserta rapat paripurna terutama mendorong pembangunan yang ada agar lebih ditingkatkan lagi, dalam rapat paripurna BPD tersebut dirangkaikan dengan Penyerahan Dokumen Laporan Kinerja BPD Lamadong II Tahun Anggaran 2020 kepada Pihak Pemerintah Kecamatan Momunu, seusai LKPPD dari Kepala Desa akhirnya dalam rapat paripurna BPD tersebut menyimpulkan bahwa menilai kinerja Kepala Desa lamadong II dalam kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan ,Keuangan, dan Pelayanan Kepada Masyarakat serta Pelaksanaan Program telah menetapkan bahwa menerima dengan baik dan menyetujui LKPPD Kepala Desa lamadong II ( Tamrin S. Lasuma,S.IP ) Tahun 2020, yang ditetapkan dilamadong II 27 April 2021 oleh BPD Desa Lamadong II SUSANTI A.USMAN,S.Sos (KETUA), ZAINUDIN DAIPORE ( WAKIL KETUA ), dan TETRIKO PATILIMA (SEKRETARIS BPD). Rilis : (Ady Lasuma)
>