
Jatim-tarunanews.com,”Peredaran Narkoba Sudah merajalela di indonesia baik kalangan bawah serta atas bahkan menjadikan persoalan Nasional bahkan sekala internasional ., Adapun “BNN Provinsi Jawa Timur mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 1 Kilogram, di Sidoarjo, Senin (23/9). Dari kasus ini,
petugas mengamankan dua tersangka, namun salah satu diantaranya melakukan perlawanan dan mencoba kabur sehingga ditindak tegas dan terukur. Tersangka berinisial JUF meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit.
Berawal dari informasi tentang adanya jaringan narkoba yang sering beroperasi di daerah Sidoarjo, petugas BNNP Jatim melakukan penyelidikan secara mendalam.
Dari hasil pemantauan terhadap target tersangka berinisial RI, terlihat berputar-putar di jalan menuju terminal 1 bandara dengan menggunakan kendaraan roda dua dan meletakkan sesuatu di bawah batang pohon.
Selanjutnya, Tim Bidang Pemberantasan BNNP Jatim menangkap RI berikut barang bukti sabu seberat 60 gram.
Dari keterangan RI, barang tersebut merupakan milik FE (bos). Adapun pengendali dari RI adalah JUF.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kos RI dan menyita sabu seberat 1 Kilogram. Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap sang pengendali yaitu JUF, di TKP yang sama dengan RI sebelumnya, tepatnya di Jl. Terminal Bandara – Sedati Kab. Sidoarjo.
Saat diminta untuk menunjukkan keberadaan FE, tersangka JUF berusaha melawan dan berusaha kabur sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur, dengan cara melumpuhkan dengan tembakan. Namun saat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim, tersangka JUF meninggal dunia.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara; maksimal 20 Tahun penjara atau seumur hidup.
Kepada tersangka petugas selanjutnya melakukan penyidikan terkait TPPU sebagai mana yg dimaksud dalam Pasal 137 huruf (a) dan huruf (b) UU No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Dengan pengungkapan kasus ini, BNNP Jatim setidaknya telah menyelamatkan lebih dari 5 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.
edtr:adr/red
>