
LAMONGAN – tarunanews.com,Â
Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Lamongan (Ampel) mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional, Agraria dan Tata Ruang (BPN) Kabupaten Lamongan, Rabu (3/7) pagi.
Kedatangan aliansi gabungan yang terdiri dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Masyarakat dan Advokat ini ingin menanyakan terkait pungutan liar pengurusan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) atau lebih dikenal prona yang dilakukan oleh sebagian besar Kepala Desa di Lamongan.
Kordinator AMPEL Afandi mengatakan, bahwa tujuan kedatangannya adalah untuk menanyakan terkait transparansi BPN dalam melaksanakan program pemerintah yang harusnya tanpa di pungut biaya atau gratis, tetapi nyatanya sebagian besar mengenakan administrasi yang besar dengan berbagai alasan.
“Laporan yang kami dapatkan, penarikan itu nyata dan nominalnya berbeda beda, mulai Rp. 500 ribu – Rp. 1.5 juta. Ini tentu sangat memberatkan untuk masyarakat kurang mampu yang harusnya mendapatkan secara gratis,” kata Afandi.
Menanggapi hal tersebut Kepala Sub. Bagian Tata Usaha BPN Lamongan Darmawang, S.ST., MH menjelaskan, bahwa pada pelaksanaan PTSL sudah disampaikan oleh pihak BPN Lamongan kepada Masing-masing desa penerima program (peserta kegiatan) PTSL pada tahun sebelumnya yakni tahun 2018, mengenai Pemberitahuan pembiayaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kegiatan Sertipikat Hak Atas Tanah Kabupaten Lamongan.
Sehubungan dengan hal ini lanjutnya, pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap kegiatan penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah Kabupaten Lamongan. Bersama ini kami tegaskan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang dimaksud, ” Bahwa pembiayaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, meliputi biaya yang ditanggung (dibiayai) oleh Pemerintah melalui DIPA Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan, ” sambungnya.
Lebih jauh Darmawang menjelaskan, hal ini meliputi, biaya-biaya dalam rangka proses kegiatan yang terdiri dari pembiayaan untuk kegiatan diantaranya penyuluhan; pengumpulan data yuridis bidang tanah; pengumpulan dan pengolahan data fisik (pengukuran) bidang tanah; pemeriksaan tanah; pengumuman data fisik dan data yuridis; penerbitan keputusan pemberian hak atas tanah; pembukuan hak atas tanah, dan penerbitan hak atas tanah.
” Sedangkan biaya yang menjadi kewajiban dan harus ditanggung oleh masyarakat (peserta kegiatan), antara lain: biaya pembuatan dan pemasangan patok batas tanah, biaya materai untuk pembuatan surat-surat pernyataan yang dipersyaratkan (sesuai kebutuhan), penyiapan/ fotocopy dokumen permohonan (atas hak serta bukti perolehan tanah: surat keterangan waris atau akte jual beli atau hibah atau pembagian hak bersama serta surat-surat pernyataan yang dipersyaratkan), pajak-pajak (BPHTB, PPh bagi yang terkena pajak sesuai ketentuan),” bebernya.
Selanjutnya, data-data/berkas-berkas terkait pernyataan yang harus dilampirkan dalam permohonan tidak boleh direkayasa, kebenaran formal dan materiil dari dat-data/berkas-berkas (atas hak) yang diajukan dalam rangka Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sepenuhnya menjadi tanggung jawab masyarakat (peserta kegiatan).
“Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan tidak memungut biaya apapun pada kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, dan masyarakat/ peserta kegiatan pemerintah desa dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun kepada petugas Kantor Pertanahan, ” urainya.
Hal ini sebelumnya pada pelaksanaan PTSL Tahun 2018 juga sudah disampaikan oleh pihak BPN Lamongan kepada masing-masing desa penerima program (peserta kegiatan), mengenai Pemberitahuan pembiayaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kegiatan Sertipikat Hak Atas Tanah Katagori V Tahun anggaran 2018 Kabupaten Lamongan.
“Dan selanjutnya diteruskan sebagai tembusan juga ke Bupati Lamongan, Kapolres Lamongan, Kejari Lamongan, dan para Camat lokasi kegiatan PTSL di Lamongan tersebut, ” tutupnya.(ANDIKPRASTYO)
>