JAKARTA -  tarunanews.com,iDvhumas Polri, Brigjen Pol. Drs. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., bersama Dirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Pol. Drs. Djoko Poerwanto menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana korupsi pengadaan BBM yang bertempat di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7). Korupsi BBM jenis HSD (High Speed Diesel) di PT PLN tersebut dilakukan oleh seorang tersangka berinisial NP, selaku Direktur Energi Primer dan mantan Dirut PT PLN.

Tersangka NP mengadakan pertemuan dengan Presdir PT TPPI, inisial HW untuk bermufakat jahat dengan tujuan memenangkan lelang meskipun syarat tak terpenuhi. Akibat perbuatan korupsi tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 173.369.702.672,85. (red)

 

Baca Juga :  Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum, Wabup : Jaga Sampang dari Segala Bentuk Tindak Kejahatan

Leave a Reply

Chat pengaduan?