
JOMBANG | tarunanews.com – Operasi Yustisi yang digelar Polsek Peterongan, selain mendapat pelanggar protokol kesehatan, juga menemukan kasus peredaran Narkoba jenis pil dobel L.
Berawal dari seseorang berinisial IG yang diamakankan anggota Polsek Peterongan saat Operasi Yustisi, Kamis (22/4/21).
Ia diamakan karena saat melintas tidak megenakan helm dan tidak memakai masker. Pada saat penggeledahan berlangsung, polisi menemukan 27 butir pil dobel L yang dibungkus klip plastik.
Dari hasil introgasi petugas, IG mengaku membeli pil dobel L dari seseorang berinisial AEW (18), warga Dusun Pasinan, Desa Jatiwates, Kecamatan Tembelang.
Keduanya melakukan transaksi pada Selasa (20/4/) pukul 19.30 WIB kemarin, di jalan area persawahan Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben.
“Berdasarkan hasil introgasi IG, pil tersebut didapat dengan cara membeli kepada terlapor dengan harga Rp. 100.000 mendapatkan 50 butir, namun sebagian sudah dikonsumsi,” jelas Kapolsek Peterongan, AKP Sujadi.
Mendapat keterangan dari IG, pihak kepolisian berhasil meringkus tersangka AEW di depan balaidesa Kedungbetik.
Kemudian polisi melakukan penggeledahan dirumah tersangka dan menemukan barang bukti berupa 400 pil dobel L.
“Setelah dilakukan penggeledahan dirumah tersangka, kami menemukan 8 klip plastik berisi 50 butir, total 400 pil dobel L, 1 Unit handphone Xiomi redmi 7A warna hitam Nomor SIM 08135968xxxx, uang tunai Rp. 300.000,- uang sisa hasil penjualan,” ujar Sujadi.
Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti diamankan ke Maplsek Peterongan guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (WAG)
>