img 20250424 wa0265

SURABAYA –TARUNA NEWS COM Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali harus menghadapi noda dalam institusi akibat ulah bejat seorang anggotanya. Seorang oknum anggota Polres Pacitan berinisial LG, secara resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang tahanan wanita di dalam lingkungan institusi kepolisian.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan rincian lengkap kasus ini dalam konferensi pers pada Kamis, 24 April 2025. Ia mengungkap bahwa perbuatan tidak terpuji tersebut dilakukan oleh LG, yang kala itu bertugas sebagai personel Polres Pacitan.

Kejadian memilukan ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh korban berinisial PW, seorang tahanan wanita di Satrekrim Polres Pacitan. Laporan tersebut masuk ke Polres Pacitan pada tanggal 12 April 2025.

“Tempat kejadian perkara berada di ruang berjemur tahanan wanita yang berada di hutan Polres Pacitan. Peristiwa tersebut dilakukan oleh saudara LG pada sekitar bulan Maret dan tanggal 2 April 2025,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Baca Juga :  Subdit IV Renata Ditreskrimum Polda Jatim Tetapkan 41 Tersangka Kasus TPPO

PW adalah seorang tahanan dalam perkara tindak pidana mucikari. Ironisnya, alih-alih dilindungi, ia justru menjadi korban kekerasan seksual oleh oknum anggota polisi yang seharusnya mengawal proses hukumnya.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam dan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri pada Rabu, 23 April 2025. Dalam sidang tersebut, LG dijatuhi sanksi berat.

“Putusan sidang memutuskan bahwa pelaku dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Ia ditempatkan dalam tempat khusus selama 12 hari sejak tanggal 12 April hingga 23 April 2025, dan selanjutnya dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari keanggotaannya sebagai anggota Polri,” tegas Kombes Jules.

Pemecatan LG mengacu pada pasal-pasal tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta sejumlah pasal dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 terkait kode etik profesi.

Baca Juga :  Kapolda Jatim Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mako Satpolairud di Malang

Proses Hukum Pidana: Tak Hanya Dipecat, LG Juga Dijerat Hukum

Tak berhenti pada sanksi etik, LG juga kini tengah menghadapi proses pidana. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 21 April 2025.

“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pelanggaran Pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ungkap Kabid Humas.

Pada Rabu, 23 April 2025, LG ditahan di Rumah Tahanan Polisi Polda Jatim, berdasarkan surat perintah penahanan resmi dengan nomor 103 dari penyidik Direktorat Reskrimum.

Institusi Ditegaskan Tidak Mentoleransi Tindakan Amoral

Skandal ini mempertegas komitmen institusi Polri dalam menjaga kehormatan dan kepercayaan publik. Kombes Jules menegaskan bahwa tindakan LG mencoreng nilai-nilai luhur Polri, dan tidak ada ruang untuk perilaku menyimpang dalam tubuh institusi.

Baca Juga :  Polri Pastikan Identifikasi Jenazah Kebakaran Glodok, Komitmen Tuntaskan Misi Kemanusiaan

“Pemecatan ini adalah bentuk komitmen institusi dalam menindak tegas anggota yang melanggar hukum dan etika. Kita tidak akan melindungi pelaku kejahatan, sekalipun berasal dari dalam institusi,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pukulan berat bagi citra Polri di mata publik. Namun, ketegasan dalam menjatuhkan sanksi dan membuka kasus ini secara transparan menjadi langkah penting dalam menjaga integritas lembaga penegak hukum.

Dengan langkah cepat dan tegas ini, publik menanti agar keadilan ditegakkan secara menyeluruh, tidak hanya melalui pemecatan, tetapi juga melalui proses hukum yang adil dan terbuka.(Dd)

Leave a Reply

Chat pengaduan?