
Nias Barat – tarunanews.com – Seorang Politisi yang kini duduk sebagai Anggota DPRD Kabupaten Nias Barat dilaporkan ke Polres Nias. Politisi berinisial AW itu dituding menyebarkan ujaran kebencian terhadap kepercayaan tertentu di Nias Barat. Laporan Pengaduan pun tercatat pada Senin, 26 Oktober 2020 dengan nomor: LP/345/X/2020/NS.
“Kita minta Kapolres Nias (AKBP Wawan Iriawan) untuk lebih serius memproses laporan masyarakat itu,” ujar Soziduhu Gulo kepada Wartawan pada Rabu, 25 November 2020.
Soziduhu menjelaskan, ujaran kebencian yang diduga dilakukan AW itu sempat menyita perhatian publik. AW diduga telah melakukan hasutan kepada hamba-hamba TUHAN, untuk membenci seseorang melalui telepon genggam.
“Perbuatan AW ini sangat-sangat tidak dibenarkan. Karena menyudutkan kepercayaan tertentu yang ada di Nias Barat. Apalagi sempat melibatkan nama Gubernur Sumatera Utara, dan salah satu Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara asal Kepulauan Nias,” katanya.
Ia meminta Kapolres Nias menetapkan AW sebagai tersangka. Yang diduga dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok tertentu.
Soziduhu berharap agar kasus ini menjadi perhatian serius polres Nias. Sehingga cepat mendapat kepastian hukum yang jelas. “Ini SARA, dan perlu diproses. Agar memberi efek jera, dan pelajaran bagi kita semua untuk tidak seenaknya melakukan ujaran kebencian,” tegas Soziduhu.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: STPLP/345/X/2020/NS tanggal 26 Oktober 2020, kejadian disebut pada Senin, 12 Oktober 2020 sekira pukul 08.15 WIB. Tempat Kejadian Perkara di Desa Onolimbu Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat, tepatnya di Posko Pemenangan salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat ( Aperius Gulo)