743d3ef8 3752 4aa1 A230 Ef6823894a86

 

Beredarnya surat edaran yang dikeluarkan komite Sekolah Menengah Atas Negeri Mojoagung (SMANEMA), membuat anggota DPRD Kabupaten Jombang geram atas adanya surat edaran tersebut

Kartiyono politisi asal partai Partai Kebangkitan Bangsa ini mengatakan, Boleh saja jika sekolah meminta sumbangan sukarela kepada wali murid, asal dibahas serta disepakatibersama, tidak memaksa maupun memberatkan wali murid, namun hal itu jangan dibuat senjata untuk upaya paksa agar wali murid membayar, agar membayar, termasuk jika tidak membayar tidak diberi link ujian.

 

“Sumbangan itu boleh asal tidak memaksa, memberatkan masyarakat, dan dibahas bersama – sama serta disepakati, jangan dibuat senjata untuk upaya paksa agar wali murid membayar, jika tidak membayar tidak diberi link ujian”.

 

ia menambahkan, saat ini negara kita merdeka, sistem pendidikan juga harus merdeka, pendidikan jjuga dijamin oleh negara, apakah masih perlu tindakan mengintimidasi, ancaman, pemaksaan, namun jika hal itu dianggap sesuatu hal yang biasa, lalu kapan kita harus memprioritaskan pendidikan gerenerasi bangsa yang baik, tambahnya.

 

Baca Juga :  Penyerahan Buku Silsilah Marga Lahagu Kepada Bupati Nias Barat

Negara sudah merdeka, sistem pendidikan harus merdeka, karena pendidikan dijamin oleh negara, perlukah tindakan memaksa, mengancam, intimidasi, kalau hal itu biasa kapan kita prioritaskan pendidikan gerenerasi bangsa saat ini”.

Lanjut Kartiyono, Dalam Undang Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat 1 menjelaskan setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam alenia ke empat yaitu Pemerintah Negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan bangsa, jangan pendidikan hanya dinikmati mereka yang berduit, dan jika wali murid jika tidak mampu akan dipaksa, bagi wali murid dan peserta didik hal itu justru tidak mendidik, Lanjutnya.

 

Dalam UUD 1945 Pasal 31 menjelaskan bahwa setiap warga Negara Indonesia berhak mendapatkan Pendidikan, jangan pendidikan dinikmati oleh mereka yang kaya, jika ada wali murid yang tidak mampu dipaksa, dan hal itu justru sangat tidak mendidik siswa maupun wali murid”

 

Baca Juga :  Khofifah Tilik Industri Olahan Mamin dan Poktan Kakao Kab. Mojokerto

Negara dan Pemerintah harus hadir agar tidak terjadi di Kabupaten Jombang, jika hal itu ada sesuatu yang tidak lazim maka DPRD melalui komisi terkait akan memanggil Kepala Cabang Pendidikan, Kepala Sekolah, Komite, saat ini nggak jamannya mengintimidasi, apakah seperti itu sistem pendidikan kita.

 

“Pemerintah Kabupaten Jombang Harus Hadir, Jika ada sesuatu yang tidak lazim kumpulkan semua baik Kepala Sekolah, Komite, dan Walimurid, Karena yang sekolah masyarakat Kabupaten Jombang, Sudah tidak eranya lagi model seperti itu“.

 

 

Kepala UPT Cabang Dinas Pendidikan harus segera turun tangan menyelesaikan masalah ini, dan segera memanggil, pihak terkait (Kepala Sekolah, Komite, Walimurid), Jika sudah di dengar oleh Kacabdin tidak ada alasan untuk berdiam diri dan segera lakukan komunikasi.

 

Baca Juga :  Bupati Buol Resmikan Penggunaan Kapal Wisata

“Kepala Cabang Dinas Pendidikan yang ada di Kabupaten Jombang harus turun tangan, jangan duduk manis termenungapapun alasannya, segera lakukan komunikasi agar permasalahan di Kabupaten Jombang ini selesai“.

 

 

Kalau masalah administrasi keuangan dianggap menghambat program pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan sepertinya sangat disayangkan, dalam UUD Pasal 31 Ayat 4 menerangkan Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang – kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

 

“Sangat sayang kalau hanya masalah surat edaran yang hanya uang saja, menghambat program pemerintah dalam mencerdaskan bangsa, sesuai Pasal 31 Ayat 4 Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang – kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional“, pungkasnya.(Redaksi)

Leave a Reply

Chat pengaduan?