
GRESIK – Tarunanews.com, Polsek menganti berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kejahatan dan perbuatan tidak menyenangkan dengan bersenjatakan pedang untuk mengancam warga.
Kasus dugaan tindak pidana kepemilikan senjata tajam (Sajam) untuk mengancam orang lain yang termasuk juga dalam ranah perbuatan tidak menyenangkan dalam pasal hukum pidana, pasal 2 ayat 1 Undang undang darurat republik indonesia Nomor 12 tahun 1951 Tentang Senjata api dan atau pasal 335 ayat 1 ke 1e KUHP.
Mendasari Laporan polisi nomor : LP/B/ 17 /V/2024/Jatim/Res Gresik/Spkt Polsek Menganti, Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 17.00 WIB di depan alfamart jalan raya Dsn. Sidomulyo, Ds. Hulaan, Kec. Menganti, Kab. Gresik. Tersangka FA warga Desa Hulaan, Rt. 09, Rw. 04, Kec. Menganti, Kab. Gresik.dengan korban KS Desa Setro, Rt. 04, Rw. 02, Kec. Menganti, Kab. Gresik.
Kronologi kejadian, bermula Senin 13 Mei 2024 sekira pukul 17.00 WIB, korban bersama saksi RD sedang menjaga parkiran alfa mart, kemudian didatangi oleh pelaku FA, dengan menantang RM untuk berkelahi sambil membawa sajam. Hal ini tidak ditanggapi oleh saksi RM mengetahui hal tersebut orang tua berusaha melerai, namun tiba-tiba pelaku mengayunkan sajam ke arah korban, dan tidak kena kemudian dilerai oleh warga, tak lama petugas piket mendapat informasi jika ada keributan di depan alfamart jalan raya Dsn. Sidomulyo, Ds. Hulaan, Kec. Menganti, Kab. Gresik , tujuan yang sebenarnya tersangka datang di TKP adalah memang sengaja mendatangi saksi untuk di ciderai, yang menurut keterangan tersangka kalau saksi tersebut memberikan informasi tidak benar kalau tersangka adalah seorang informance obat terlarang, dan dalam kejadian ini adalah tidak ada hubungannya rebutan lahan parkir.
Kuat dugaan, Pelaku mendatangi saksi sambil marah-marah dengan disertai membawa alat berupa sajam, kemudian mengayunkannya kepada korban sehingga korban ketakutan dan melaporkan kejadian tersebut kepada petugas kepolisian, selanjutnya tersangka diamankan Petugas kepolisian.(Dd)
>