
Sigi Sulteng, tarunanews.com – Kembali Polres Sigi mengamankan satu orang warga Kecamatan Ulujadi Kota Palu yang membawa Narkotika jenis sabu seberat 1,34 gram, aksi pelaku tertangkap oleh petugas saat melakukan razia di perbatasan antara Kab. Sigi dan Kota Palu, baru-baru ini
Dari pantauan bahwa terduga pelaku penyalagunaan narkotika berinisial TH (36) diamankan setelah Personil Polsek Biromaru yang dipimpin oleh Kapolsek Biromaru AKP Henry Burhanudin melakukan Razia di perbatasan kabupaten tersebut.
Menurut Kapolsek Biromaru AKP Henry Burhanudin saat di konfirmasi mengatakan bahwa beberapa barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga tersebut, yakni 4 paket yang di duga Narkotika Jenis Sabu seberat 1,34 gram, 2 buah korek api gas, 1 buah pireks, 1 buah sendok sabu, 1 buah sumbu, 1 unit Hp samsung warna hitam, Uang tunai Rp.290.000., dan 1 unit mobil Nissan March warna abu-abu.
Ditambahkannya pula bahwa untuk tindak lanjut kasus tersebut sudah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi beserta teduga pelaku dan barang bukti, terangnya
Pada kesempatan itu Kapolres Sigi AKBP. Yoga Priyahutama, S.H., S.I.K., M.H. saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Polri khususnya polres sigi tidak akan memberikan ruang sedikitpun kepada pelaku – pelaku penyalagunaan narkotika.
” Penyalahgunaan narkotika itu terjadi, salah satunya disebabkan karena kurangnya perhatian keluarga tetangga dan lingkungan kepada Para Pelaku.
Kemudian bisa juga disebapkan faktor ekonomi, Penyalahguna biasanya tergiur, dengan iming-iming uang yang dihasilkan bisnis haram tersebut, untuk itu saya tegaskan kembali bahwa Polres Sigi tidak akan pernah berkompromi dan akan selalu menindak dengan tegas kepada pelaku penyalahgunaan narkotika demi masa depan generasi muda harapan keluarga dan bangsa indonesia”. Tutup Kapolres
(Ady Lasuma) Sumber : Humas Polres Sigi
>