
Buol Sulteng, tarunanews.com- Puluhan masyarakat yang mengatasnamakan aliansi masyarakat madani melakukan demonstrasi yang berpusat di kompleks sentral pertokoan Kelurahan Buol yang digelar dalam bentuk aksi mimbar bebas baru-baru ini 03/09/2022.
Dari pantauan media ini bahwa aksi tersebut dilaksanakan selama dua hari sesuai dengan surat pemberitahuan kepada pihak Kepolisian setempat yang mana telah melakukan orasi kurang lebih 4 jam dan berakhir pada sore hari yang dijaga dan dikawal oleh puluhan personil Polres Buol.
Menurut koordinator aksi Agus Randy dalam orasinya bahwa Hadirnya PT. Palma Lestari Jaya (PT. PLJ) di tanah Pogogul sejatinya menjadi angin segar bagi iklim investasi di Kab. Buol. Hanya saja, pada prakteknya sejak peletakan batu pertama, PT. PLJ terkesan tidak serius dalam berinvestasi di bumi berkah Kab. Buol. Karena selain telah bertentangan dengan Perda Kab. Buol No. 8 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan dan Perda No. 4 Tahun 2012 Tentang Rencana RT/RW Kab. Buol Tahun, terangnya.
Ditambahkannya pula bahwa banyak hal kejanggalan yang terjadi pada awal pembukaan lahan pabrik sawit PT.PLJ tersebut termasuk soal pembayaran ganti rugi lahan yang dianggap tebang pilih dan sampai saat ini belum juga terselesaikan yang mana terindikasi membelakangi para pemilik lahan yang sebenarnya, ada juga praktek mafia tanah yang mengatasnamakan Pemerintah desa dengan sengaja memotong biaya sebesar 10% pada proses ganti rugi lahan tersebut,sebutnya
Orator lain mengatakan bahwa masyarakat didaerah buol ini menginginkan hadirnya perusahaan dengan tidak bermasalah dengan rakyat yang ada dibuol ini karena kabupaten buol terbuka milik semua orang tetapi tidak berarti menindas dengan seenaknya terhadap masyarakat.
Lebih jauh dia menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan aksi lanjutan yang lebih besar lagi dan menduduki Kantor DPRD Buol dan pemerintah serta akan melaporkan oknum-oknum yang terlibat pada praktek mafia tanah kepada penegak hukum. Tegasnya
Diketahui bahwa beberapa kutipan orasi dalam bentuk selebaran yang menyebutkan bahwa keberadaan PT. PLJ juga telah mengangkangi Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan yang memiliki prinsip mulai dari kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, penerapan praktik perkebunan yang baik, pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati, tanggung jawab ketenagakerjaan, tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, penerapan transparansi, dan peningkatan usaha secara berkelanjutan.
Ketidakseriusan PT. PLJ bisa dilihat dari proses pembayaran ganti rugi lahan rakyat yang
terkesan tebang pilih dan sampai sekarang belum selesai bahkan terindikasi membelakangi para
Beberapa orang pemilik lahan, yang konon katanya masuk dalam Kas Desa namun faktanya hanyalah omong kosong, ditambah lagi dengan penerbitan sejumlah SKPT Bodong yang dilakukan oleh oknum pemerintah kecamatan Momunu untuk memuluskan pengusaan HGU PT. PLJ. demikian dengan proses rekrutmen karyawan yang konon tidak menggandeng atau melibatkan Dinas Teknis, bahkan keberadaan 146 tenaga kerja yang berasal dari luar daerah sampai saat ini belum terdaftar pada Dinas Nakertrans Kab. Buol.
Ironisnya, pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT. PLJ di area Gunung Pogogul Desa Momunu Kec. Momunu juga diduga tidak memiliki alas izin operasional yang jelas dan tidak mengedepankan prinsip ekologi, ekonomi, sosial dan budaya. Misalnya, PT. PLJ hanya mengantongi Dokumen UKL/UPL dan bukan Izin Lingkungan (AMDAL) serta berdiri pada lahan yang justru telah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian RI sebagai wilayah penerima Program Optimalisasi Lahan Rawa untuk mendukung program ketahanan pangan nasional..
Dari serangkaian temuan fakta-fakta diatas, oleh karenanya atas nama Koalisi Masyarakat Madani Kab. Buol, kami mendesak Pemerintah agar menghentikan sementara segala proses pembangunan PT. Palma Lestari Jaya serta mendesak Pemerintah untuk dapat sesegera mungkin melakukan Audit terhadap Izin Operasi PT. Palma Lestari Jaya,Proses Rekrutmen Tenaga Kerja Lokal Penyelesaian Proses Pembayaran Ganti Rugi atas Lahan Rakyat. (SLSM)
Aksi Aliansi Masyarakat Madani Sebut Adili Mafia Tanah Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit PT. Palma Lestari Jaya Di Buol
Buol Sulteng, tarunanews.com- Puluhan masyarakat yang mengatasnamakan aliansi masyarakat madani melakukan demonstrasi yang berpusat di kompleks sentral pertokoan Kelurahan Buol yang digelar dalam bentuk aksi mimbar bebas baru-baru ini 03/09/2022.
Dari pantauan media ini bahwa aksi tersebut dilaksanakan selama dua hari sesuai dengan surat pemberitahuan kepada pihak Kepolisian setempat yang mana telah melakukan orasi kurang lebih 4 jam dan berakhir pada sore hari yang dijaga dan dikawal oleh puluhan personil Polres Buol.
Menurut koordinator aksi Agus Randy dalam orasinya bahwa Hadirnya PT. Palma Lestari Jaya (PT. PLJ) di tanah Pogogul sejatinya menjadi angin segar bagi iklim investasi di Kab. Buol. Hanya saja, pada prakteknya sejak peletakan batu pertama, PT. PLJ terkesan tidak serius dalam berinvestasi di bumi berkah Kab. Buol. Karena selain telah bertentangan dengan Perda Kab. Buol No. 8 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan dan Perda No. 4 Tahun 2012 Tentang Rencana RT/RW Kab. Buol Tahun, terangnya.
Ditambahkannya pula bahwa banyak hal kejanggalan yang terjadi pada awal pembukaan lahan pabrik sawit PT.PLJ tersebut termasuk soal pembayaran ganti rugi lahan yang dianggap tebang pilih dan sampai saat ini belum juga terselesaikan yang mana terindikasi membelakangi para pemilik lahan yang sebenarnya, ada juga praktek mafia tanah yang mengatasnamakan Pemerintah desa dengan sengaja memotong biaya sebesar 10% pada proses ganti rugi lahan tersebut,sebutnya
Orator lain mengatakan bahwa masyarakat didaerah buol ini menginginkan hadirnya perusahaan dengan tidak bermasalah dengan rakyat yang ada dibuol ini karena kabupaten buol terbuka milik semua orang tetapi tidak berarti menindas dengan seenaknya terhadap masyarakat.
Lebih jauh dia menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan aksi lanjutan yang lebih besar lagi dan menduduki Kantor DPRD Buol dan pemerintah serta akan melaporkan oknum-oknum yang terlibat pada praktek mafia tanah kepada penegak hukum. Tegasnya
Diketahui bahwa beberapa kutipan orasi dalam bentuk selebaran yang menyebutkan bahwa keberadaan PT. PLJ juga telah mengangkangi Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan yang memiliki prinsip mulai dari kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, penerapan praktik perkebunan yang baik, pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati, tanggung jawab ketenagakerjaan, tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, penerapan transparansi, dan peningkatan usaha secara berkelanjutan.
Ketidakseriusan PT. PLJ bisa dilihat dari proses pembayaran ganti rugi lahan rakyat yang
terkesan tebang pilih dan sampai sekarang belum selesai bahkan terindikasi membelakangi para
Beberapa orang pemilik lahan, yang konon katanya masuk dalam Kas Desa namun faktanya hanyalah omong kosong, ditambah lagi dengan penerbitan sejumlah SKPT Bodong yang dilakukan oleh oknum pemerintah kecamatan Momunu untuk memuluskan pengusaan HGU PT. PLJ. demikian dengan proses rekrutmen karyawan yang konon tidak menggandeng atau melibatkan Dinas Teknis, bahkan keberadaan 146 tenaga kerja yang berasal dari luar daerah sampai saat ini belum terdaftar pada Dinas Nakertrans Kab. Buol.
Ironisnya, pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT. PLJ di area Gunung Pogogul Desa Momunu Kec. Momunu juga diduga tidak memiliki alas izin operasional yang jelas dan tidak mengedepankan prinsip ekologi, ekonomi, sosial dan budaya. Misalnya, PT. PLJ hanya mengantongi Dokumen UKL/UPL dan bukan Izin Lingkungan (AMDAL) serta berdiri pada lahan yang justru telah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian RI sebagai wilayah penerima Program Optimalisasi Lahan Rawa untuk mendukung program ketahanan pangan nasional..
Dari serangkaian temuan fakta-fakta diatas, oleh karenanya atas nama Koalisi Masyarakat Madani Kab. Buol, kami mendesak Pemerintah agar menghentikan sementara segala proses pembangunan PT. Palma Lestari Jaya serta mendesak Pemerintah untuk dapat sesegera mungkin melakukan Audit terhadap Izin Operasi PT. Palma Lestari Jaya,Proses Rekrutmen Tenaga Kerja Lokal Penyelesaian Proses Pembayaran Ganti Rugi atas Lahan Rakyat. (SLSM)
>