

Serta ada yang berjudul: Anggota Dewan Kabupaten Mojokerto Diduga Melanggar Kode Etik, Di Laporkan Ke Ketua DPRD Dan Polisi, atau judul lain yang juga mirip-mirip.

AKY sebagai anggota DPRD Mojokerto yang dilaporkan, namun masih ada agenda kunker keluar kota sehingga saat HP memberi keterangan pers AKY tidak bisa hadir. Hari ini, Rabu 16 Juni 2021, AKY pun memberi konfirmasi kepada rekan-rekan media, mengadakan konferensi pers dengan puluhan media, di ruang Fraksi Nasdem-Hanura. “Sayangnya mereka memberikan keterangan pers, kok pas saya ada acara kunker. Kenapa kok ndak diadakan pas ada saya?,” ungkap AKY di hadapan puluhan rekan media.
AKY kurang-lebih juga menjelaskan bahwa dirinya selama ini diam terhadap berbagai suara meskipun juga memiliki banyak teman LSM maupun teman wartawan namun AKY pilih diam dan tak pernah bercerita kepada teman-temannya yang LSM dan wartawan itu.
Dalam konferensi pers untuk menanggapi pemberitaan konferensi pers dari LSM Barracuda yang telah mencemarkan nama baiknya itu, AKY juga menyebutkan izin usaha CV Dewi Pustaka adalah penerbit dan bukan menjual ATK seperti yang dituduhkan HP selaku Ketua LSM Barracuda. Hal tersebut, kata AKY, juga bisa dicek di website isbn.perpusnas.go.id lalu masukkan nomor isbn: 978-623-7687-08-5.
Lebih lanjut AKY menjelaskan, dalam website tersebut terlihat jelas CV Dewi Pustaka adalah penerbit. Sedangkan terkait tudingan plagiat, tudingan dari HP itu, AKY menunjukkan bahwa ada surat pernyataan kerjasama naskah antara CV Dewi Pustaka dan CV Prima Putra Pratama sejak tanggal 1 April 2016.
“Jadi sejak sebelum saya jadi anggota dewan (AKY jadi anggota DPRD periode 2019 – 2024, red.) kami telah bekerjasama dalam pengadaan naskah dan percetakan dengan CV Prima Putra Pratama Kediri. Naskah yang terbit adalah naskah bersama dengan nama Prima dan New Fokus,” jelas AKY yang menjadi anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari Dapil Puri – Sooko – Trowulan ini.
“Sehingga tudingan bahwa saya memanfaatkan jabatan di Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto yang membidangi pendidikan untuk memuluskan usaha buku saya, saya juga kurang faham, saya melanggar kode etik DPRD yang bagian mana,” ungkap AKY yang telah merintis usaha tersebut sejak sekitar 25 tahu lalu, tepatnya tahun 1996.
“Apa saya salah mencari nafkah sebagai pengusaha buku? Saya sudah menjadi pengusaha buku sejak tahun 1996. Perlu digarisbawahi juga, saya tidak mau ramai, pada tanggal 18 Februari 2021 saya sudah mencabut laporan pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE yang telah dilakukan saudara HP. Pada waktu itu, kita juga sudah bersalaman dan berdamai. Tapi tidak tau kenapa pada tanggal 10 Maret 2021 saya malah dilaporkan plagiat oleh saudara HP ke Polres Mojokerto,” jelas AKY, yang untuk sementara ini akan masih melihat perkembangan selanjutnya. Akan tetapi jika terus tidak berkesudahan, AKY akan kembali melaporkan HP ke Polres Mojokerto.
“Saya siap mendampingi para Kepala Sekolah jika ada yang merasa terintimidasi atau merasa diperas oleh HP untuk menempuh jalur hukum. Karena merupakan bidang saya di Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto. Bukan hanya terkait buku LKS New Fokus ya, buku lain juga saya siap mendampingi menempuh jalur hukum. Kalau misal ada Kepala Sekolah lapor, pasti HP ditahan karena HP sudah tiga kali mengirim surat ke Sekolah-sekolah yang bernada pengancaman kepada para Kepala Sekolah di Mojokerto,” tandas AKY. (tim redaksi).
>