
MOJOKERTO – Tarunanews.com | Aktivitas tambang galian C ilegal yang terjadi di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, semakin menjadi sorotan publik. Kegiatan penambangan yang dilakukan dengan modus reklamasi lahan sawah tersebut diduga telah berlangsung lebih dari satu tahun tanpa mengantongi izin resmi.
Setiap harinya, puluhan dump truck keluar masuk mengangkut tanah urug dari lokasi yang dipasang papan nama kegiatan atas nama PT. Flesh Entertainment Indonesia, namun tanpa mencantumkan izin tambang galian yang sah.
Salah satu titik yang paling mencolok terdapat di Dusun Lakardowo, yang menurut pengamatan awak media pada 26 April 2025, menunjukkan aktivitas tambang yang telah berjalan cukup lama dan tanpa pengawasan resmi.
bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi memperburuk ketegangan sosial di masyarakat yang seharusnya dijaga agar tetap harmonis.
Kegiatan tambang ilegal di Desa Lakardowo yang mengatasnamakan reklamasi lahan sawah, selain berisiko merusak lingkungan, juga memunculkan masalah sosial yang lebih besar. Masyarakat meminta agar aparat penegak hukum bertindak tegas untuk mengatasi masalah ini. Melihat fakta-fakta yang ada, bukan hanya aktivitas ini yang harus dihentikan, tetapi juga adanya evaluasi lebih lanjut mengenai kemungkinan keterlibatan oknum-oknum tertentu yang turut serta membiarkan praktek ilegal ini berlangsung.
Jika tidak ada tindakan tegas yang diambil, kondisi ini bisa merusak lingkungan secara lebih luas, serta menimbulkan masalah sosial yang sulit diatasi di masa mendatang. Masyarakat berharap agar hukum ditegakkan dengan adil demi kepentingan bersama.
Pewarta Darwis KTK
>