Lamongan|tarunanews.com-
Pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2020 pukul 09.50 s.d 12.45 WIB, bertempat di Depan Gedung DPRD Lamongan Jl. Basuki Rahmad Lamongan, telah dilaksanakan aksi unjuk rasa PMII Cabang Lamongan Menggugat, dengan penanggung jawab/Korlap Sdr. Achmad Nasir Falachudin (Sekretaris PMII Cabang Lamongan) dengan agenda menolak tegas pengesahan RUU Cipta Kerja dan tolak upaya sentralisasi kekuasaan melalui konsep Omnibus Law.

Pukul 09.50 WIB, massa aksi tiba di Jl. Basuki Rahmad Kec/Kab Lamongan, tepatnya di Perempatan depan gedung DPRD Lamongan dan langsung membentuk fotmasi melingkar dan Orasi disampaikan oleh Falachudin (Sekretaris PMII Cabang Lamongan/Koorlap), yang intinya sbb :
a. PMII Cabang Lamongan adalah sebagai garda terdepan untuk mengawal kebijakan rakyat.
b. Omnibus Law telah di sahkan kemarin, dan PMII Cabang Lamongan menilai Perda RTRW adalah bagian dari Omnibus Law yang tujuannya untuk menghilangkan tanah-tanah produktif milik rakyat.
c. Rakyat sudah tidak memiliki simapati kepada DPRD dan Pemerintah karena keberpihakannya bukan untuk rakyat namun lebih condong kepada para investor.

Pukul 10.15 WIB, massa aksi bergeser didepan Gerbang pintu masuk DPRD Lamongan dan dilanjutkan orasi oleh M. Samsudin Abdillah (Ketua PMII Cabang Lamongan), yang intinya sbb :
a. Ada apa dengan UU Omnibus Law disahkan pada malam hari, sama juga dengan Perda RTRW disahkan pada malam hari dengan sembunyi-sembunyi terhadap rakyat.
b. DPRD Lamongan, kami minta penjelasan mengapa Perda RTRW disahkan tanpa mementingkan dampak ekonomi rakyat dan tanpa ada keperpihakan terhadap rakyat.
c. Dengan melihat situasi ini apa yang harus rakyat lakukan, hanya satu kata kita akan Lawan hingga Omnibus Law dan RTRW di tolak atau dibatalkan.
d. Mari kawan-kawan kita nyanyikan lagu Mars Buruh-Tani sebagai bentuk perlawanan.

Baca Juga :  Banyuwangi Siapkan Kolaborasi Program Pengolahan Sampah di Desa dan Destinasi Wisata

Pukul 10. 45 WIB, massa aksi ditemui oleh Abdul Somad S.Pd. (Ketua Komisi D DPRD Lamongan), dalam penyampaiannya sbb :
a. Selaku Komisi D DPRD Lamongan kami mempersilahkan kepada adik-adik dan para sahabat untuk duduk bareng dengan diskusi didalam gedung DPRD Lamongan.
b. Aspirasi adik-adik dan sahabat-sahabat PMII Cabang Lamongan akan kami tampung dan akan kami salurkan kepada DPRD Provinsi dan DPR RI.
c. Terkait dengan RTRW sudah disahkan oleh esekutif dan birokrasi maka kapasitas kami disini hanyalah sebagai wakil rakyat yang menyampaikan kepada adik-adik, jika ada pihak yang kurang puas silahkan menggugat sesuai dengan prosedur yang ada.

Pukul 11.40 WIB, massa merangsek untuk masuk ke dalam gedung DPRD Lamongan sehingga terjadi saling dorong dengan pihak kepolisian, karena merasa jawaban Ketua komisi D DPRD Lamongan tidak memuaskan dan massa aksi meminta agar Ketua DPRD Lamongan menemui dengan menjelaskan alasan pengesahan Perda RTRW.

Baca Juga :  Wakil Bupati Sumenep Resmikan Asosiasi Tong Tong Kecamatan Kalianget (ATongket)

Pukul 12.05 WIB, seluruh massa aksi dipersilakan masuk ke gedung DPRD Lamongan untuk melakukan audensi dan ditemui oleh Abdul Somad S.Pd. (Ketua Komisi D DPRD Lamongan), Drs. Aris Wibawa M.M (Sekwan DPRD Lamongan) dan AKBP Harun SIK, (Kapolres Lamongan), dalam audensinya dilaporkan sbb :
a. Penyampaian Abdul Somad S.Pd. (Ketua Komisi D DPRD Lamongan) sbb : Terima kasih atas kehadiran adik-adik di ruang paripurna DPRD Lamongan semoga kita semua bisa menemukan solusi terbaik dalam audensi ini. Berkaitan Omnibus Law telah disahkan oleh DPR RI sebagai DPR Daerah kami semua harus mendukung karena UU OBL jika dikaji dengan seksama sangat baik untuk keberlangsungan kaum buruh dan karyawan. Dan untuk RTRW DPRD Lamongan adalah berdasarkan keputusan rapat paripuna bersama esekutif, legeslatif dan birokratif sehingga dengan kesepakatan tersebut RTRW telah memenuhi syarat untuk disahkan.
b. Penyampaian dari Falachudin (Sekretaris PMII Cabang Lamongan/Koorlap Aksi) intinya sbb : Mengapa DPRD Lamongan dalam mengesahkan RTRW tidak mengedepankan kajian akademi dari para mahasiswa, dan tentunya kami menolak RTRW tersebut karena tidak pro rakyat dan lebih menguntungkan investor.
c. Tanggapan Abdul Somad S.Pd. (Ketua Komisi D DPRD Lamongan) intinya sbb : Dalam pembahasan ini atau diskusi ini mari kita ciptakan dengan dingin jangan dengan menggunakan nafsu amarah, aspirasi akan kami sampaikan kepada pimpinan.

Baca Juga :  Walikota Surabaya Resmikan Box Culvert Manukan, Risma Ingin Meningkatkan Perekonomian Keluarga

Aksi tersebut adalah bentuk solidaritas terhadap PMII Pusat untuk melakukan penolakan terhadap Omnibus Law, namun didalamnya juga untuk menuntut penolakan Perda RTRW yang telah disahkan oleh DPRD Lamongan.

Senior:(andikprastyo)

Leave a Reply

Chat pengaduan?