Tolitoli Sulteng, tarunanews.com – Belum lama ini Sat Reskrim Polres Tolitoli telah mengamankan oknum guru yang diduga melakukan pencabulan tehadap dua korban yakni kemanakan dan anak angkatnya.

Kasat Reskrim Polres Tolitoli Iptu Rijal SH mengatakan, oknum guru tersebut yaitu Z (49) warga di Jalan Anoa Kelurahan Tuweley Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli. Pelaku merupakan oknum guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli.

Oknum guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut diduga melakukan pencabulan terhadap kemanakannya sendiri yaitu AMM (14) dan anak angkat pelaku yaitu A (13).

lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, aksi bejat oknum guru ini diketahui bermula dari pengakuan korban AMM kepada tante nya, bahwa pelaku melakukan tindakan asusila terhadap dirinya sebanyak empat kali.

Baca Juga :  Warga Menggelar Aksi Kepung Pendopo RHN Blitar, Mendesak Agar Penghuni Asing Yang Diduga Menguasai Tempat Tersebut Segera Diusir

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan tindakan asusila kepada AMM sebanyak empat kali yakni pada hari Selasa (10/11/2020) sekitar pukul 02.00 WITA bertempat dirumah pelaku yang berada di Jalan Anoa.

Oknum guru tersebut memasukkan tangannya kedalam celana korban AMM dan memegang kemaluannya.

“Menurut pengakuan pelaku, saat itu dirinya bersama korban tertidur di depan televisi, saat itulah pelaku melakukan tindakan asusila tersebut” ungkap Kasat Reskrim.

Se-ingat pelaku, dirinya melakukan tindakan asusila kepada korban yang juga merupakan kemanakannya ini, yang pertama, kedua dan ketiga dilakukan pada tahun 2019 bertempat di dalam kamar pelaku, dan yang keempat yaitu pada tanggal 10 November 2020 bertempat di depan televisi dirumah pelaku.

Lanjut, tak hanya kemanakannya, pelaku juga melakukan tindakan asusila kepada anak angkat pelaku yaitu A (13). Kepada korban A, pelaku mengakui telah melakukan tindakan asusila sebanyak tiga kali.

Baca Juga :  Update Tragedi Balon Udara di Ponorogo Polisi Tetapkan 14 Tersangka Ada Oknum Perangkat Desa

“Tindakan itu dilakukan pelaku pada tahun 2018 dan tahun 2020, untuk yang ketiga kalinya pelaku tidak mengingatnya lagi. Semuanya dilakukan dirumah pelaku” kata Kasat Reskrim.

Kepada penyidik, pelaku mengungkapkan bahwa dirinya melakukan tindakan asusila kepada A dengan cara memegang kemalauan korban.

“Saat itu saya melihat pakaian korban sudah basah, sehingga saya membuka pakaiannya serta memegang kemaluan korban” ungkap oknum guru ini kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskim Polres Tolitoli saat dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Kasat Reskrim mengatakan, modus pelaku yaitu melakukan tindakan asusila dengan cara memegang kemaluan kedua korbannya. Tidak ada tindakan lain selain tindakan asusila tersebut.

Baca Juga :  Polresta Mojokerto Bongkar Penipuan dan Penggelapan Mega Finance, hingga 1,2 M.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Tolitoli dan terhadap pelaku akan dikenakan pasal 82 ayat (1) dan (2) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima miliar. rupiah). Tutupnya

( Ady Lasuma )

Sumbef : Humas Polres Tolitoli

Leave a Reply

Chat pengaduan?