img 20250502 wa0159

TANJUNGPERAK -TARUNA NEWS COM Kembali Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim menunjukkan komitmennya dalam upaya pemberantasan Narkoba.

img 20250501 wa0333

Kali ini melalui Satuan Reserse Narkoba, Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim menangkap seorang kurir asal Sidoarjo.

Pekerja serabutan ini memilih jalan pintas untuk mendapat rupiah, hingga akhirnya dibekuk Polisi.

Tersangka BV (30) warga Balongbendo, Sidoarjo, akhirnya ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim saat membawa 65 poket sabu yang hendak diedarkannya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat melalui Kasi Humas, Iptu Suroto mengatakan, tersangka menyimpan 65 poket sabu tersebut di rumahnya.

“Tersangka ditangkap Polisi karena diduga mengedarkan Narkoba jenis Sabu,” kata Iptu Suroto,Jumat (2/5).

Baca Juga :  Wakapolri Minta Lulusan S1, S2 dan S3 STIK Tahun 2024 Mampu Jadi Agen Perubahan

Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menjadi kurir untuk mengirim sabu tersebut ke pelanggan atas perintah seseorang berinisial AND yang masih dalam pencarian Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim.

“Ia mengaku hanya sebagai kurir dan disuruh seseorang berinisial AND yang kini tengah diburu petugas,” kata Iptu Suroto.

Penangkapan tersangka berawal dari pengembangan dan penyelidikan adanya kurir sabu di sekitar wilayah Balongbendo, Sidoarjo.

Anggota memantau dan memastikan tersangka berada di dalam rumahnya.

Polisi langsung menggerebek rumah tersangka dan menemukan puluhan poket sabu tersebut.

Polisi juga menemukan dua bendel plastik klip, timbangan elektrik, serta ponsel milik tersangka ini.

Kini Polisi masih akan mengembangkan kasus ini dan mencari pengedar atasnya.

Baca Juga :  Gotong Royong Polisi Bersama Warga Perbaiki Makam yang Rusak Akibat Banjir di Blitar

Hingga saat ini penyidikan masih dilakukan terhadap pengedar tersebut.

“Penyidik terus kembangkan kasus ini untuk mengetahui jaringannya,” tutup Iptu Suroto. (Dd)

Leave a Reply

Chat pengaduan?