
Surabaya -Taruna News Com
Surabaya kembali diguncang oleh praktik peredaran gelap narkotika ketika seorang pria berinisial AN, berusia 45 tahun, ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. AN, yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir, ditangkap di rumahnya di Jalan Bulak Banteng Wetan Gang 2, Kenjeran, pada Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.
Barang Bukti yang Ditemukan
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 9,414 gram sabu yang dibagi dalam 22 kantong plastik bening, serta dua kantong kecil yang berisi pecahan pil diduga ekstasi warna merah muda, dengan berat masing-masing 0,119 gram dan 0,169 gram. AKBP Suria Miftah, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, menjelaskan bahwa semua barang haram tersebut diakui milik AN.
Pengakuan Tersangka dan Jaringan
AN mengaku bahwa ia mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria bernama Rohim yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan beroperasi di wilayah Bangkalan, Madura. Pertemuan terakhir mereka terjadi sehari sebelum penangkapannya, di mana AN membeli 5 gram sabu dengan harga Rp600.000 per gram serta satu butir ekstasi seharga Rp300.000. AN berencana untuk menjual sabu demi mendapatkan keuntungan, sementara ekstasi akan dikonsumsinya sendiri.
Status Residivis AN
Lebih mengkhawatirkan, AN bukanlah pelaku baru dalam dunia narkotika; ia merupakan residivis yang telah dua kali menjalani hukuman penjara karena kasus yang sama, yaitu pada tahun 2010 dan 2021. Penangkapan ini membuat AN kembali berurusan dengan hukum, dan ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) serta Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan barang bukti yang cukup banyak dan status residivis, AN menghadapi ancaman hukuman maksimal.
Peringatan untuk Masyarakat
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan narkoba tidak hanya menghancurkan masa depan individu, tetapi juga menimbulkan bahaya bagi masyarakat. AKBP Suria Miftah menekankan bahwa Polrestabes Surabaya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Perang terhadap narkotika tidak akan kami kendurkan. Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tutupnya.(Dd)
>