screenshot 2025 05 01 06 52 23 18 99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

Banyuwangi~Tarunanews.com // Koordinator Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (PUSKAPTIS), MOHAMAD AMRULLAH, S.H., M.Hum, melontarkan kritik keras terhadap langkah Bupati Banyuwangi yang dianggap tidak berpihak kepada pelaku UMKM, khususnya pedagang kaki lima (PKL). Kritik ini merespons surat pemberitahuan dari Satpol PP tertanggal 16 April 2025, yang memperingatkan para PKL agar menghentikan aktivitas berdagang di trotoar dan pinggir jalan dengan ancaman penertiban dan sanksi hukum.

Menurut Amrullah, tindakan Pemkab melalui Satpol PP mencerminkan pendekatan represif terhadap rakyat kecil yang menggantungkan hidup dari berdagang. Ia menilai langkah ini bertentangan dengan semangat pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan hak asasi manusia.

“PKL bukan pelanggar, mereka adalah pejuang ekonomi rakyat yang justru menghidupkan denyut UMKM di tengah stagnasi ekonomi,” tegasnya.

Baca Juga :  Danramil 1022-03/Kusan Hulu, Kapten Inf Hady Raharjo memimpin secara langsung kegiatan Karya Bhakti pembersihan Pura Agung Pramaloka

Pemkab Banyuwangi merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perda tersebut. Pasal 16 dari Perda tersebut melarang aktivitas dagang di jalan, trotoar, halte, dan tempat umum lainnya yang tidak sesuai peruntukannya.

Namun menurut Amrullah, penerapan regulasi tersebut harusnya memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat, bukan menjadi alat penertiban yang mengorbankan penghidupan warga kecil.

“PKL bukan pelanggar, mereka adalah pejuang ekonomi rakyat. Pemerintah seharusnya hadir memberikan solusi dan perlindungan, bukan malah menggusur dengan dalih ketertiban,” tegasnya.

Amrullah menilai, di bawah kepemimpinan Bupati Ipuk Fiestiandani, Pemkab Banyuwangi terkesan tidak memiliki keberpihakan nyata terhadap pelaku UMKM. Alih-alih memberikan perlindungan dan solusi atas keterbatasan ruang usaha, Pemkab justru gencar melakukan penertiban yang mengancam mata pencaharian ribuan warga. Ia menilai kebijakan ini tidak berpihak.

Baca Juga :  Kak Subandi : Pemenang LT III dapat Masuk Sekolah Negeri Jalur Prestasi

“Bupati seharusnya menjadi pengayom rakyat kecil, bukan membiarkan jajaran di bawahnya menjalankan kebijakan yang meminggirkan pelaku usaha mikro,” ujarnya.

Ia juga menyayangkan tidak adanya skema relokasi yang manusiawi, serta minimnya komunikasi partisipatif antara pemerintah dan para pedagang.

Lebih lanjut, PUSKAPTIS telah mengajukan permohonan hearing kepada DPRD Banyuwangi dan akan menggelar aksi bersama lima ribu PKL pada 8 Mei 2025. Mereka menuntut pencabutan surat-surat penertiban dan mendorong Pemkab untuk menghentikan segala bentuk penggusuran terhadap pedagang kecil.

“Kalau bicara konstitusi, jelas negara harus menjamin hak untuk bekerja dan hidup layak. Tapi saat ini, kebijakan Bupati justru mencederai prinsip tersebut,” pungkas Amrullah.(Rdw-New)

Leave a Reply

Chat pengaduan?