img 20250423 wa0185

Surabaya -Taruna News Com Dalam suasana sore yang tenang pada Kamis, 3 April 2025, saat matahari mulai turun ke ufuk, seorang pria berinisial N berusia 31 tahun, yang tinggal di Sidoarjo, terpaksa berhadapan dengan hukum. Di Jalan Raya Lingkar Timur, tepat di depan sebuah rumah kosong, langkahnya terhenti ketika petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggeledahnya. Mereka menemukan lebih dari 107 gram sabu yang sudah dikemas rapi dalam 48 plastik klip, siap untuk diedarkan.

img 20250423 wa0188

AKBP Suria Miftah, Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, menerangkan bahwa barang bukti tersebut sangat signifikan. Kristal putih seberat 107,136 gram ini disimpan dalam ukuran bervariasi, menggambarkan bahwa sabu itu telah dikemas ulang untuk keperluan distribusi. Selain narkoba, polisi juga menyita dua unit ponsel, uang tunai, sepeda motor, serta berbagai jenis lakban dan alat timbang digital yang menunjukkan upaya sistematis N dalam menyembunyikan dan mengedarkan barang haram ini.

Baca Juga :  Satlantas Polres Lumajang Tindak Tegas Truk ODOL

img 20250423 wa0187

Dalam pemeriksaan, N mengaku bahwa sabu itu diterimanya dari seorang pria berinisial R, yang kini menjadi incaran polisi. Ia menjelaskan bahwa penyerahan dilakukan di pinggir jalan di daerah Jl. H. Moh. Noer di Bangkalan, Madura. Setelah mengambil sabu, ia membungkus ulangnya sebelum mengirimnya kepada konsumen dengan imbalan sebesar Rp4.000.000.

img 20250423 wa0186

Dengan nada menyesal, N mengakui bahwa ia telah berperan sebagai kurir narkoba selama tujuh bulan terakhir, menerima kiriman sabu dari R lebih dari sepuluh kali. “Dia menyuruhku ambil ranjauan di pinggir jalan, lalu dipacking ulang dan dikirim ke pembeli,” ungkapnya penuh penyesalan.

Modus operandi yang kompleks ini terlihat jelas dari barang bukti yang disita. Selain sabu, polisi menemukan tiga timbangan elektrik, potongan lakban putih dan cokelat, serta puluhan plastik klip kosong. Bahkan, ada bekas bungkus penyedap rasa Masako yang digunakan untuk menyamarkan keberadaan sabu, menunjukkan betapa cerdiknya N dan jaringannya dalam menghindari deteksi petugas.

Baca Juga :  Wakapolres Lumajang Berikan Arahan Kepada Bhabinkamtibmas Polres Lumajang

Kini, N terancam hukum dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Anggota polisi kini menempatkan fokus pada pencarian saudara R yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Diharapkan, dari pengembangan kasus ini, jaringan yang lebih besar dapat diungkap, mengingat Madura sering kali menjadi titik peredaran narkotika lintas daerah.

AKBP Miftah menegaskan bahwa mereka akan terus memburu setiap orang yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba. “Tak ada kompromi bagi pengedar narkoba. Kami akan terus bergerak, dan kami harap masyarakat berani melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan,” pungkasnya dengan semangat yang membara.(Dd)

Baca Juga :  Wujud Kepedulian Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Buka Bersama Tahanan.

Leave a Reply

Chat pengaduan?