img 20250411 161352 924

Surabaya -Taruna News Com Tindakan tegas diambil oleh Ir. Andidarti, SH, MH selaku kuasa hukum dari Bapak Muhammad Ali, atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh seseorang berinisial J.H., seorang karyawan dari PT Conbloc Indonesia Persada. Dugaan pelanggaran hukum ini dilaporkan kepada pihak berwenang dengan bukti kuat berupa tangkapan layar dan rekaman Jumat Sore,(11/4/25)

img 20250411 161425 233

“Kami tidak menempuh jalur hukum untuk membalas, tetapi sebagai bentuk perlindungan hukum atas hak-hak klien kami. Karena setiap orang memiliki hak atas martabat dan nama baiknya,” ujar Andidarti.

Insiden ini bermula dari komunikasi pada tanggal 29 Januari 2025, di mana J.H. diduga mengirim pesan bernada kasar yang menyerang harkat martabat Bapak Muhammad Ali dan keluarganya melalui WhatsApp. Penghinaan juga dilanjutkan melalui panggilan telepon, yang terdengar jelas oleh anggota keluarga lainnya.

Baca Juga :  Berbelasungkawa Heru Tjahjono Atas Wafat Martono SH M.Si Mantan Komnas HAM, Sesepuh GMNI Yang Ketua Dewan Pertimbangan Golkar Jatim

“Saat itu Bapak Ali baru saja menjalani operasi patah. Telepon ditaruh di atas meja dan terdengar oleh semua yang ada di ruangan. Jadi perbuatan ini telah memenuhi unsur ‘di muka umum’,” ungkap Andidarti.

Lebih memilukan lagi, ujaran kebencian dari J.H. tidak hanya menyasar Bapak Ali, tetapi juga anaknya yang masih berusia 14 tahun, dan mendiang istrinya. Anak tersebut merasa tertekan mendengar ayahnya dimaki-maki dan bahkan ditantang untuk datang ke rumah J.H., tindakan yang dianggap tidak pantas.

Ucapan lainnya juga ditujukan pada mendiang istri Bapak Ali. “Ia menyatakan bahwa istri klien kami lebih dulu meninggal karena beliau bukan orang yang sholeh. Ini bukan hanya penghinaan, tapi juga pelecehan terhadap seseorang yang sudah tiada,” tegas Andidarti.

Permasalahan yang mendasari laporan ini bermula dari kasus pidana di Jakarta, di mana adik kandung dari CH—kerabat J.H.—telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, proses penegakan hukum mengalami hambatan karena adanya surat keterangan kesehatan jiwa yang diduga direkayasa, didukung oleh J.H. dan seorang dokter dari RSUD Dr. Soetomo Surabaya.

Baca Juga :  BENARKAH HARI PAHLAWAN SEKADAR SEREMONIAL BELAKA ?

“Bapak Ali telah berkomunikasi dengan pihak Polda Metro Jaya dan menyatakan bahwa tersangka tidak gila. Kalau pun perlu pemeriksaan, harus melalui second opinion dari rumah sakit yang ditunjuk,” tutur Andidarti.

Ia menegaskan, surat keterangan jiwa hanya sah secara hukum apabila dikeluarkan oleh institusi yang ditunjuk oleh pihak kepolisian, bukan berdasarkan klaim pribadi yang dibayar oleh tersangka sendiri. Hal ini dinilai mencurigakan dan menimbulkan pertanyaan besar dalam proses penegakan keadilan.

Andidarti menutup pernyataannya dengan harapan agar penyidik menangani perkara ini secara objektif dan profesional, serta menaruh perhatian serius terhadap dampak psikologis yang dialami kliennya dan keluarganya.

“Kami harap kasus ini dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang sesuai dan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.(Dd)

Baca Juga :  Ramadhan Kareem : Segenap Keluarga Besar SMAK FRATERAN SURABAYA, Mengucapkan Minal Aidzin Walfaidzin, Mohon Maaf Lahir dan Bathin 1 Syawal 1446 H

Leave a Reply

Chat pengaduan?