
Surabaya – Taruna News Com Seorang pemuda berinisial A.U.O. (22) tega menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri, H.M.S. (64), di tepi Jalan Pattimura, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, pada Sabtu dini hari, 5 April 2025. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, dalam konferensi pers yang digelar Rabu, 9 April 2025, menjelaskan bahwa korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa sekitar pukul 05.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan luka di bagian kepala korban yang mengindikasikan adanya tindak kekerasan. “Peristiwa ini kami ungkap setelah adanya temuan jenazah seorang pria dengan luka di bagian kepala. Setelah kami lakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya kami berhasil mengungkap bahwa pelaku adalah anak kandung korban sendiri,” ujar AKBP Aris.
Kejadian bermula saat korban mengajak anaknya mencari makan menggunakan motor miliknya. Dalam perjalanan, mereka sempat berhenti membeli rokok di sebuah Indomaret di kawasan Satelit Indah. Namun, sepanjang perjalanan, terjadi percekcokan antara keduanya. Korban terus memarahi pelaku karena persoalan mobil yang telah digadaikan oleh pelaku. Ucapan korban yang menyangkutpautkan istri dan mertua pelaku membuat emosi A.U.O. memuncak.
Di depan lahan kosong dekat SCTV, pelaku menghentikan motor, kemudian secara tiba-tiba memukul dahi korban dari arah belakang dengan siku kanannya. Pukulan itu membuat korban kehilangan keseimbangan dan jatuh dari motor, membentur aspal dengan keras. “Setelah korban jatuh, pelaku sempat mendekati dan melihat ayahnya yang masih bernapas. Namun, ia malah meninggalkan korban begitu saja dan membawa pergi motor serta tas korban,” ungkap AKBP Aris.
Pelarian pelaku tidak berlangsung lama. Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya dengan cepat melacak keberadaan A.U.O. dan berhasil menangkapnya di wilayah Thailand, Surabaya, pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB. Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam-merah, satu tas selempang kulit milik korban, struk pembelian dari Indomaret, flashdisk berisi rekaman CCTV, serta hasil Visum Et Repertum (VER) yang menunjukkan adanya luka akibat kekerasan fisik.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi keji itu karena sudah lama memendam sakit hati terhadap ayahnya, terutama karena ucapan-ucapan yang dianggap menyakitkan terkait istri dan keluarga mertuanya. Atas perbuatannya, A.U.O. dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. “Motifnya murni karena sakit hati. Tersangka tidak bisa menerima perlakuan dan ucapan ayahnya yang terus mengungkit hal-hal pribadi selama perjalanan malam itu,” jelas AKBP Aris.
Peristiwa ini menyisakan luka mendalam, tidak hanya bagi keluarga korban, tetapi juga bagi masyarakat yang menyaksikan bagaimana kemarahan dan dendam bisa berujung pada kehancuran hubungan darah. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih terbuka dalam menyelesaikan persoalan keluarga, dan tidak membiarkan emosi sesaat merenggut nyawa orang yang seharusnya dijaga.(Dd)
>