oplus 0

Sidoarjo | Taruna News – Pungli atau pungutan liar adalah suatu tindakan meminta uang atau sesuatu tanpa mengindahkan peraturan yang berlaku, pungli biasanya Qterjadi pada instansi pemerintah pemberi pelayanan dengan prosedur yang tidak transparan dan berbelit-belit. Tindakan pungli memang cukup sulit diberantas dan merupakan efek gunung es jika ditemukan pada suatu lembaga atau instansi pemerintahan dan hal ini merupakan tindakan yang merusak integritas dan mental para pelakunya serta merupakan langkah awal terjadinya tindak pidana korupsi.

Dugaan pungutan liar banyak terdengar namun hampir dipastikan sulit untuk dibuktikan. Dugaan pungutan ini juga terjadi di Sekolah Dasar Negeri Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo. Bermula adanya informasi yang disampaikan Siti Aisyah wali Kelas 1 mengganti biaya Sampul Raport dengan biaya Rp. 60.000 dan biaya foto Rp. 20.000 pada saat penerimaan Raport yang di beritahukan lewat aplikasi WhatsApp group walimurid kelas 2 SDN Mulyodadi.

“Berkenaan dengan pembagian raport kelas 1 baru anak” kelas 1 mengganti biaya sampul rapot 60 rb dan biaya foto raport 20 rb nggeh,” sampainya Siti Aisyah walikelas 1 lewat Group aplikasi WhatsApp Kelas 2 SDN Mulyodadi

Baca Juga :  Kaban BPKAD Buol Sebut ASN Siap_Siap Menunggu Pembayaran Gaji 13 Dan Sertifikasi

Belum lagi pembayaran P5 Siti Aisyah walikelas 1 mengingatkan lewat untuk segera melunasi biaya (Randown Acara GELAR KARYA P5 Semester 1 Tahun 2024) Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) sebesar Rp. 80.000.

“Assalamualaikum kegiatan P5 sudah dilaksanakan besuk Monggo yang belum melakukan pelunasan segera kordinasi ke saya.” Kata Siti Aisyah lewat lewat group WhatsApp

screenshot 2025 02 15 09 06 56 37 dd0d2c7ae9df055e6e18799f0b453bf4
screenshot 2025 02 15 09 06 56 37 dd0d2c7ae9df055e6e18799f0b453bf4

Diwaktu berbeda awak media konfirmasi ke Netty Kepala Bidang Moto Pendidikan menyampaikan dengan adanya biaya Sampul Raport dan foto sangat tidak boleh dan tidak diperbolehkan apa lagi dengan  program P5 itu kan bisa dengan tidak diharuskan adanya biaya.” Kata Netty di ruangan dinas pendidikan Sidoarjo

“Berdasarkan Pedoman Kemendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022, Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) adalah sebuah kegiatan kokurikuler yang berfokus pada pendekatan proyek untuk memperkuat upaya dalam mencapai kompetensi dan karakter yang sesuai dengan Profil Pelajar Pancasila yang didasarkan pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Tidak harus diadakan pembiayaan lagi yang membebani walimurid, nanti akan saya cek pak apa benar ada biaya Sampul dan biaya foto disekolah SDN Mulyodadi”. Tambanya Netty Kepala bidang Motto di ruangan dinas pendidikan Sidoarjo

Baca Juga :  PPDB Sudah Berjalan! Cek 6 Jalur Masuk Sekolah Negeri di Sidoarjo

Saya berterimakasih, dengan adanya informasi ini saya akan cek dulu kebenarannya,” pungkasnya Netty

Kepala sekolah SDN Mulyodadi Murtiningsih saat dikonfirmasi awak media dengan adanya biaya raport, foto bagi siswa kelas 1 dan biaya P5 menyampaikan, kalau program P5 diera saya hanya diwilayah sini saja pak, bertani, kalau sampul raport dan foto tidak dianggarkan dari sekolah pak, jadi wali murid harus biaya sendiri,” pungkasnya

Suyitno Ketua DPD LSM Gmicak Sidoarjo sangat menyayangkan dengan adanya biaya pembelian Sampul Raport dan biaya foto sebesar keseluruhan Rp. 80.000 apalagi dengan adanya program pendidikan P5 jadi ajang mencari keuntungan ke wali murid sudah jelas tidak diperbolehkan dan melanggar.

1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

2. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar

Baca Juga :  Pendidikan adalah hak bagi Setiap Warga Negara

3. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Praktek Pungutan Liar (Pungli) dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Instansi Pemerintah

4. Keputusan Mendikbud No. 317/P/2016 tentang Unit Pemberantasan Pungli di Lingkungan Kemendikbud

Keputusan Irjen Kemendikbud No. 1257 Thn 2017 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Berpungli di Lingkungan Kemendikbud.

“Permendikbud no.75 tahun 2016 mengenai peranan Komite di Sekolah, konsep kesemuanya itu dapat dijalankan pada saat kita memiliki program peningkatan mutu pendidikan di satuan pendidikan. Konsep utamanya yakni sumbangan dengan penjualan sampul raport dan foto yang seharusnya bisa diambilkan bantuan dari pemerintah yang ada, termasuk Penyaluran dana BOS (Reguler, Afirmasi, Bosda), Bantuan DAK, BPOPP, hibah dan lain-lain.”. Pungkas Suyitno

Dengan adanya pungli lewat penjualan sampul raport dan biaya foto bagi murid kelas 1 ini, awak media akan menkonfirmasi kepala dinas Pendidikan Sidoarjo dan saber pungli atau kejaksaan negeri Sidoarjo untuk pemberantasan pungli agar tidak terjadi didunia pendidikan wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Bersambung….

Leave a Reply

Chat pengaduan?