img 20250206 wa0065

Surabaya, –Taruna News Com Dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden RI, Bea Cukai Kementerian Keuangan telah mengambil langkah nyata dalam 100 hari kerja pertama Kabinet Merah Putih. Kami fokus pada penguatan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai. Tujuan besar dari semua ini adalah untuk mengatasi peredaran barang ilegal, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, dan menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih sehat serta berdaya saing. “Selama 100 hari kerja Kabinet Merah Putih, Bea Cukai terus memberikan perhatian untuk menekan aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Ini lebih dari sekadar penegakan hukum; ini adalah usaha untuk menciptakan iklim ekonomi yang sehat dan adil. Kami percaya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat adalah kunci untuk pertumbuhan ekonomi inklusif yang berkelanjutan demi kesejahteraan bersama,” ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (05/02/25)

img 20250206 wa0068

Mari kita lihat lebih dekat hasil pengawasan kepabeanan dan cukai yang telah dilakukan. Pada tahun 2024, Bea Cukai mencatat 37.264 penindakan, dengan lima komoditas terbanyak yaitu hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), tekstil dan produk tekstil, narkotika, psikotropika, serta elektronik. Dari semua penindakan ini, total nilai barang bukti mencapai Rp9,6 triliun, dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp4,8 triliun.Dalam upaya pemberantasan narkotika, kami berkolaborasi dengan Polri dan BNN, berhasil melakukan 1.448 penindakan NPP, mayoritas berasal dari jasa ekspedisi dan barang kiriman. Dengan volume penindakan yang meningkat setiap tahun, kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 7,4 ton, termasuk ganja, sabu, tembakau sintetis, ekstasi, dan MDMB-Inaca. Ini sangat penting untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkotika dan mengurangi biaya rehabilitasi yang bisa mencapai triliunan rupiah.Sekarang, mari kita fokus pada pengawasan kepabeanan dan cukai selama 100 hari kerja Kabinet Merah Putih.

Baca Juga :  BPBD Buol Kembangkan Kapasitas TRC Bencana

Dalam periode ini, Bea Cukai telah melaksanakan 6.187 penindakan terhadap komoditas seperti garmen, tekstil, mesin, barang elektronik, rokok, dan miras. Nilai barang yang berhasil dicegah mencapai Rp4,06 triliun, dan potensi kerugian negara diselamatkan mencapai Rp820 miliar.Dari 6.187 penindakan tersebut, 2.657 kasus telah ditetapkan sebagai barang dikuasai negara (BDN) dan barang milik negara (BMN). Selain itu, terdapat 569 kasus yang dilimpahkan ke instansi lain, 120 kasus diselesaikan dengan ultimum remidium, dan 2.841 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.

Wilayah penindakan meliputi pelabuhan (49%), bandar udara (15%), pesisir (10%), dan tempat lain seperti jalan raya serta kawasan berikat (16%). Komoditas paling banyak diamankan termasuk rokok, miras, tekstil, elektronik, dan kosmetik untuk penindakan impor, serta baby lobster, pasir timah, dan rotan untuk penindakan ekspor.Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai dengan strategi yang adaptif dan berbasis teknologi. Bea Cukai menerapkan empat strategi utama: penguatan pelayanan dan pengawasan, penguatan operasi, sinergi pengawasan dengan APH, serta penguatan pemindai kontainer di pelabuhan utama. Contohnya, penggunaan pemindai kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok telah mempercepat proses customs clearance dan memastikan transparansi isi kontainer.

Kami akan terus memperkuat operasi pengawasan di perairan, terutama dalam penanganan perkara, serta meningkatkan dukungan untuk memberantas penyelundupan melalui sinergi operasional di perbatasan darat dan laut. Fokus kami juga tercurah pada Jawa Timur, provinsi dengan tingkat aktivitas perdagangan tinggi. Di wilayah ini, Bea Cukai telah melakukan 4.215 penindakan selama tahun 2024, dengan perkiraan nilai barang yang dilarang mencapai Rp785 miliar, dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp293 miliar. Komoditas yang berhasil ditindak mencakup garmen, tekstil, besi baja, rokok, miras, narkotika, dan lainnya.Pada konferensi pers pada 05 Februari 2025, kami memaparkan delapan hasil penindakan Bea Cukai yang menonjol di Jawa Timur, antara lain: Penindakan penyelundupan dua kontainer berisi 266 juta batang rokok ilegal, diperkirakan senilai Rp50,1 miliar. Penindakan 40 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) eks impor, dengan nilai barang mencapai Rp6,9 miliar.

Baca Juga :  Dorong Partisipasi Masyarakat Tanam Pohon, Perhutani Divre Jatim Bagi Bibit Pohon 14.175 Plances

Penindakan tekstil dan produk tekstil yang diberitahukan secara tidak benar, diperkirakan bernilai Rp18,6 miliar. Penindakan berbagai produk besi baja dengan pemberitahuan pabean yang tidak sesuai, senilai Rp20,7 miliar. Penindakan produk elektronik yang tidak diberitahukan dengan benar, dengan nilai barang mencapai Rp12,8 miliar. Penindakan produk kosmetik dengan pemberitahuan pabean yang tidak sesuai, senilai Rp7,2 miliar. Penindakan ekspor atas kayu rotan, gading gajah, dan tokek yang tidak memenuhi ketentuan CITES, dengan nilai barang Rp2,2 miliar. Penindakan narkotika jenis sabu seberat 5,2 kilogram, dengan nilai barang mencapai Rp18,2 miliar.

Kami berharap bahwa upaya penindakan yang telah dilakukan ini dapat terus berlanjut untuk memperkuat perekonomian Indonesia menjadi lebih berdaya saing, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat. Bea Cukai Kementerian Keuangan berkomitmen untuk meningkatkan sinergi, koordinasi, dan kolaborasi antar kementerian/lembaga demi mengoptimalkan keberhasilan dalam mengatasi masalah penyelundupan.(Dd)

Baca Juga :  Sumrambah Pantau Kesigapan Tim Dakar

Leave a Reply

Chat pengaduan?