brnews 14012025100502

JOMBANGTarunanews.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jombang Terpilih, dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jombang Pilkada 2024. Senin, (13/01/2025).

Hal itu tertuang berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang Nomor 01 Tahun 2025

Rapat Paripurna yang disiarkan langsung oleh Radio Suara Jombang ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jombang Hadi Atmadji, bersama para Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD Kabupaten Jombang,

Dalam acara tersebut dihadiri oleh PJ Bupati Jombang Dr. Drs. Teguh Narutomo M.M., Forkopimda, Sekdakab Jombang, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD lingkup Pemkab Jombang, Camat, Pimpinan Instansi Vertikal, BUMD, Ketua KPU Jombang dan Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang.

Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Hadi Atmaji S.Ag menyampaikan, bahwa sesuai ketentuan Pasal 160 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang ditegaskan, bahwa pengesahan pengangkatan Bupati dan Walikota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan Calon Terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Gubernur.

Baca Juga :  Percepatan Program Pemerintah Vaksinasi Covid-19 Oleh Pemdes Mojoduwur

“Selanjutnya pada ketentuan Pasal 54 ayat (3) dan ayat (4) PKPU nomor 19 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU nomor 9 Tahun 2018 tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, bahwa KPU Kabupaten/Kota menyampaikan berita acara penetapan pasangan calon terpilih kepada DPRD Kabupaten/Kota,”terangnya.

Hadi Atmaji mengatakan berdasarkan ketentuan tersebut, KPU Kabupaten Jombang telah menyampaikan kepada DPRD Kabupaten Jombang , bahwa dokumen tersebut adalah penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jombang tahun 2024.

Untuk itu, mekanismenya DPRD Kabupaten/Kota mengumumkan dalam Rapat Paripurna hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota, sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

Baca Juga :  Inilah Yang Dilakukan Bidang Peternakan DKPP Lumajang, Jelang Idul Adha Terus Pantau Kesehatan Ternak

“Hasil Rapat Paripurna sebagai dasar pengajuan pelantikan,”kata Ketua DPRD Jombang.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, Sekretaris DPRD Kabupaten Jombang Drs. Bambang Sriyadi Msi membacakan keputusan KPU Jombang Nomor 01 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Jombang Tahun 2024.

“Memutuskan menetapkan keputusan KPU No 1 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Jombang pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, kesatu menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2, H. Warsubi, S.H.,M.Si., dan M.Salmanudin, S.Ag., M.Pd., dengan perolehan suara 515.880 atau 74,88% dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Jombang Tahun 2024,” terangnya.

Baca Juga :  Kombes Polisi Djoko Wienartono resmi jabat Kabidhumas Polda Sulteng

Terkait tanggal pastinya pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Jombang terpilih Ketua DPRD Hadi Atmaji mengakui jika sempat terjadi beberapa kali perubahan.

“Untuk tanggal pastinya pelantikaninformasi terakhir pelantikan Insya Alloh akan dilakukan pada tanggal 23 Maret dan menunggu semua tahapan gugatan pilkada selesai,”begitu pungkasnya . (Fari)

Leave a Reply

Chat pengaduan?