
JOMBANG – Tarunanews.com |
Rapat pleno terbuka untuk menetapkan calon KDAW Desa Karobelah di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, telah diadakan di Balai Desa Karobelah pada hari Jumat, 10/01/2025, pukul 14. 00 WIB.Dalam pidatonya, PJ Desa Karobelah menyampaikan bahwa proses sosialisasi PAW dan penetapan perangkat dusun telah bisa dilaksanakan. Kegiatan pendaftaran calon selama 15 hari mulai tanggal 17/12/ 2024 hingga 09/01/2025, dengan batas waktu hingga pukul.15.00 WIB.PJ Desa Karobelah berharap agar semua pihak dapat bersatu menjaga suasana yang kondusif, tertib, dan ramah lingkungan selama proses pemilihan PAW di Desa Karobelah.
Riono Asnan, S.Pdi adalah ketua panitia pemilihan KDAW Desa Karobelah Mojoagung, Jombang. Sebelum menyampaikan hasil rapat pleno, ia menguraikan beberapa agenda dari awal hingga akhir. Selama periode pendaftaran, terdapat tiga calon yang semua berkasnya diterima oleh panitia secara lengkap.
Nama nama calon KDAW Desa Karobelah
1.Muhammad Ismail
2.Sholahudin
3.Rosyid Zulkarnain
Perlu diketahui bakal calon nomor (3) Rosyid Zulkarnain mendaftarkan dimenit terakhir 1 jam sebelum penutupan pendaftaran bakal calon KDAW dan merupakan keponakan bakal calon nomor (2) Sholahudin.
Setelah dilakukan verifikasi terhadap dokumen dari ketiga pendaftar, terdapat satu pendaftar yang tidak memenuhi syarat sebagai calon. Hal ini disebabkan oleh ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan terkait aspek pidana, di mana pendaftar tersebut memiliki putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan hukuman penjara minimal 5 tahun atau lebih. Selain itu, keputusan ini diperkuat oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta dalam proses banding hingga peninjauan kembali (PK), di mana hakim menolak semua gugatan dari pendaftar tersebut di setiap tingkat banding. Oleh karena itu, pendaftar yang tidak memenuhi syarat tersebut tidak dapat mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa antar waktu (KDAW) kali ini. Berdasarkan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan, pendaftar belum bebas dari penjara selama kurang dari 5 tahun hingga pelaksanaan Pilkades PAW ini, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) 34 Tahun 2021 yang diubah dengan Perbub 43 Tahun 2022 pada pasal 20 poin H, yang menyebutkan pengecualian bagi mereka yang telah menyelesaikan hukuman penjara selama 5 tahun.
Sehubungan dengan hal itu, panitia telah memutuskan bahwa Muhammad Ismail tidak memenuhi kriteria untuk menjadi calon PAW. Oleh karena itu, panitia menetapkan bahwa terdapat dua calon untuk KDAW.
Adapun salah satu warga berinisial K menceritakan seharusnya awal dibuka pendaftaran calon KDAW tanggal 17 Desember 2024 selama 15 hari kerja dievaluasi kembali sampai tanggal 9 Januari 2025 kalau dihitung jam kerja maka terhitung 16 hari,bakal calon nomor (3) Rosyid Zulkarnain.
Setelah rapat pleno selesai, Muhammad Ismail, calon yang tidak memenuhi syarat administrasi, menyampaikan bahwa ia merasa sangat kecewa kepada panitia. Ia menilai bahwa saat sesi tanya jawab seharusnya panitia yang memberikan penjelasan, bukan Ibu Yuamas Syifa dari DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa). Sehingga terkesan pegang kendali dalam rapat pleno penetapan calon KDAW yang seharusnya merupakan wewenang Panitia penyelenggara KDAW yang diwakili oleh Ketua Panitia Riono Asnan hanya diam saja.Ia berharap agar keputusan pleno ditunda terlebih dahulu. Mengingat penolakannya, ia berencana untuk mengambil langkah hukum ke PTUN dan akan menggugat panitia hingga ke mana pun diperlukan. (Fari)
>