
Surabaya –Taruna News Com Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu dalam penangkapan di sebuah rumah di Jalan Gresik Tambak Pokak, Kecamatan Asemrowo Surabaya, pada Rabu (6/11/2024).
Satu tersangka, adalah RBP (33), seorang pengemudi ojek online, ditangkap dengan barang bukti delapan bungkus plastik klip berisi kristal putih seberat total lebih dari 2,85 gram.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah mengungkapkan penangkapan berlangsung sekitar pukul 12.30 WIB, setelah anggota mendapatkan informasi tentang aktivitas RBP mencurigakan di lokasi tersebut. Menurut laporan yang diterima, RBP sering berkeliling di daerah tersebut dengan kontrol ketat terhadap siapa yang mendekati rumahnya. Hal ini mengindikasikan bahwa ia memiliki sistem pengawasan yang cermat dalam menjalankan bisnis ilegalnya.
“Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan dalam bungkus permen dan berbagai alat pendukung lainnya,” tutur Kompol Miftah, pada Jumat (13/12). Penemuan tersebut menyoroti betapa cerdiknya RBP dalam menyembunyikan barang terlarang, menggunakan taktik yang sering dipakai oleh para pelaku narkoba untuk mengelabui aparat penegak hukum.Dari hasil interogasi, ungkap Kompol Miftah
Tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A, yang kini berstatus DPO. RBP mengungkapkan bahwa jaringan tersebut tidak hanya terfokus di Surabaya, tapi juga melibatkan beberapa kota lain di Jawa Timur yang membuatnya semakin sulit ditangkap. “Setiap transaksi RBP biasanya secara langsung di Kampung Parseh, Bangkalan, Madura, dengan harga Rp 800.000 per gram. Tersangka kemudian memecah barang haram itu menjadi beberapa paket kecil untuk dijual dengan harga Rp 350.000 per paket, yang memberinya keuntungan hingga Rp 250.000 per gram,” tandas Miftah.
Menjelaskan tersangka telah menjalankan aktivitas pengedaran sejak Agustus 2024, dan RBP diketahui menjadikan lokasi rumahnya sebagai tempat transaksi dan distribusi barang haram tersebut. Dalam beberapa bulan terakhir, penjualannya kian meningkat, seiring dengan permintaan yang tinggi dari para pengguna, yang kebanyakan berasal dari kalangan muda. Keberadaan sabu yang mudah diakses oleh generasi muda ini menjadi perhatian khusus bagi kepolisian dan masyarakat.Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. Polisi juga terus memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini. Kasus ini menjadi pengingat akan maraknya peredaran narkoba di tengah masyarakat, serta pentingnya kerja sama antara masyarakat dan pihak berwajib untuk memberantas barang haram tersebut.
Kelanjutan penyelidikan ini diharapkan dapat membuka lebih banyak fakta mengenai keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin lebih besar dalam perdagangan narkoba di kawasan tersebut, serta langkah-langkah preventif yang bisa diambil untuk mengedukasi masyarakat mengenai bahaya narkoba dan pentingnya melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.(Dd)
>